Dugaan Korupsi Retribusi PKL

ASN Karanganyar Tersandung Korupsi Retribusi PKL, Dugaan Terjadi Saat Pimpin DISKUKTRANS dan ESDM

Staf Ahli Bupati Karanganyar AM jadi tersangka kasus retribusi PKL oleh Kejari Karanganyar

Tayang:
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
TERSANGKA - Penampakan AM, seorang ASN Pemkab Karanganyar yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi penyelewengan retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Karanganyar, Rabu (29/4/2026). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejari Karanganyar mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat. 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Karanganyar menetapkan Staf Ahli Bupati sekaligus Plt Sekwan Karanganyar berinisial AM sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana retribusi PKL setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
  • AM diduga melakukan penyimpangan saat menjabat Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan ESDM Karanganyar dalam periode 2023–2025, namun nilai kerugian negara masih dalam proses penyidikan.
  • Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan masih terus didalami oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Staf ahli bupati sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Karanganyar berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana retribusi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Karanganyar.

Kasus retribusi PKL Karanganyar ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat daerah aktif.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status AM dari saksi menjadi tersangka.

Kejari Karanganyar Tetapkan AM sebagai Tersangka

Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, menjelaskan bahwa AM diduga melakukan perbuatan tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil, Transmigrasi Energi dan Sumber Daya Mineral (DISKUKTRANS dan ESDM) Kabupaten Karanganyar.

"Kami menetapkan tersangka AM dalam perkara pengelolaan dana retribusi PKL, saat menjabat di Dinas Koperasi, UMKM dan ESDM Kabupaten Karanganyar," kata Bonard, Rabu (29/4/2026).

TERSANGKA - Penampakan AM, seorang ASN Pemkab Karanganyar yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi penyelewengan retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Karanganyar, Rabu (29/4/2026). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejari Karanganyar mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat.
TERSANGKA - Penampakan AM, seorang ASN Pemkab Karanganyar yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi penyelewengan retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Karanganyar, Rabu (29/4/2026). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejari Karanganyar mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Modus Dugaan dan Periode Kasus 2023–2025

Berdasarkan hasil penyidikan awal, AM diduga melakukan tindak tersebut dalam rentang waktu 2023 hingga 2025.

Namun, pihak kejaksaan belum mengungkap secara rinci modus operandi maupun dugaan aliran dana yang terkait.

Hingga saat ini, Kejari Karanganyar masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti bentuk penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana retribusi PKL tersebut.

Baca juga: ASN Pemkab Karanganyar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi PKL

Dua Alat Bukti dan Proses Penyidikan

Bonard menegaskan bahwa penetapan tersangka AM sudah melalui proses hukum sesuai ketentuan, yakni dengan ditemukannya dua alat bukti yang sah.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum dapat mengungkap estimasi nilai kerugian negara dalam kasus ini karena proses penyidikan masih terus berjalan.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasus dugaan penyelewengan ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

"Kasus ini mulai muncul setelah ada laporan masyarakat, namun untuk nilai masih belum estimasi karena masih penyidikan," kata dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved