Dugaan Korupsi Retribusi PKL
ASN Pemkab Karanganyar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi PKL
ASN Pemkab Karanganyar jadi tersangka korupsi retribusi PKL, kini ditahan Kejari.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
- Kejari Karanganyar menetapkan ASN Pemkab Karanganyar berinisial AM sebagai tersangka dugaan korupsi retribusi pedagang kaki lima (PKL) pada 29 April 2026 setelah ditemukan alat bukti yang cukup.
- Tersangka yang pernah menjabat Kepala Diskuktrans dan ESDM Karanganyar itu kini menjabat Staf Ahli Bupati sekaligus Plt Sekwan dan langsung ditahan di Rutan Polres Karanganyar.
- AM dijerat UU Tipikor dan KUHP Baru atas dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi PKL di Karanganyar.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Rabu (29/4/2026).
ASN tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi penyelewengan retribusi pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejari Karanganyar mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi daerah.
Ditahan di Rutan Polres Karanganyar
Berdasarkan pantauan di lapangan, hingga Rabu malam (29/4/2026), pejabat tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari Karanganyar sebelum akhirnya dibawa keluar.
Sekitar pukul 23.13 WIB, seorang pria mengenakan jaket kuning dengan rompi oranye terlihat keluar dari gedung Kejari Karanganyar dengan mengenakan masker dan dikawal petugas. Ia kemudian digiring menuju mobil untuk dibawa ke Rutan Polres Karanganyar.
Pernah Jabat Kepala Dinas, Kini Staf Ahli Bupati
Diketahui, ASN yang ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Karanganyar yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans dan ESDM) Kabupaten Karanganyar.
Saat ini, yang bersangkutan diketahui masih aktif menjabat sebagai staf ahli bupati sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Karanganyar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, membenarkan penetapan tersangka terhadap pejabat Pemkab Karanganyar tersebut.
“Hari ini kami menetapkan seorang pejabat ASN Pemkab Karanganyar berinisial AM,” kata Bonar, Rabu (29/4/2026).
Bonar menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi PKL.
Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi Proyek Fiktif, Eks Kades Manggis Boyolali Divonis 6 Tahun Penjara
Dijerat Beberapa Pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP Baru
Dalam kasus ini, tersangka AM dijerat dengan Pasal 603, 604, dan 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini, tersangka ditahan di rutan Mapolres Karanganyar,” tambah Bonar.
(*)
| Agenda Solo Hari Ini Kamis 30 April 2026 : Ada Ngarsopuro Night Market Malam Nanti |
|
|---|
| Keluarga Ikhlas, Polisi Buka Opsi Restorative Justice Kasus Kecelakaan Maut Tugu Wisnu Solo |
|
|---|
| Ribuan Penari dari Sanggar Hingga Sekolah Meriahkan Solo Menari, Wawali Astrid: Solo Kota Budaya |
|
|---|
| Niat Mancing, Pria di Solo Malah Temukan Hal Mengenaskan di Kali Anyar |
|
|---|
| Ikut Nari Gambyong dengan Para Maestro Tari, Wawali Solo Astrid Widayani Nostalgia Semasa Kecil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Penampakan-AM-seorang-ASN-Pemkab-Karanganyar-yang-ditetapkan-tersangka-2.jpg)