Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bertambah, Jumlah Tersangka Pembakaran Pos Polisi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Jadi 12 Orang

Dengan demikian, total jumlah tersangka yang ditetapkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi 12 orang.

Editor: Daryono
KOMPAS.com / Wijaya Kusuma
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto dan Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo saat jumpa pers terkait penetapan 12 tersangka aksi demo buruh yang berakhir ricuh di Yogyakarta, Kamis (3/5/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, YOGYAKARTA - Jumlah tersangka dalam aksi demo hari buruh di simpang tiga Universitas Islam Negeri ( UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta pada 1 Mei 2018 yang berakhir ricuh kembali bertambah sebanyak 9 orang.

Dengan demikian, total jumlah tersangka yang ditetapkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi 12 orang.

Sebelumnya pada Rabu (02/05/2018) Polda DIY berdasarkan alat bukti yang ada menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

"Perkembangan terbaru bahwasanya Polda DIY telah menetapkan 12 orang menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (03/05/2018) seperti dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com. 

Baca: Pembakaran Pos Polisi UIN Sunan Kalijaga, Polda DIY Tangkap 69 Demonstran

Yuliyanto menuturkan, dari 12 yang telah ditetapkan tersangka tersebut, sebanyak delapan orang telah dilakukan penahanan.

Sedangkan empat tersangka lainya tidak dilakukan penahanan.

"Para tersangka ini (merupakan mahasiswa) dari berbagai macam perguruan tinggi di Yogyakarta, namun asalnya bukan dari Yogyakarta," ujar dia.

Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menambahkan, penyidikan dilakukan secara maraton berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi yang ada.

Sebelumnya juga dilakukan gelar perkara atas beberapa orang yang diamankan, yakni sejumlah 69 orang.

"Setelah kami cocokan dengan alat bukti yang ada maka kami menetapkan 12 orang sebagai tersangka dengan berbagai peran masing-masing sesuai dengan apa yang dilakukan pada saat peristiwa itu terjadi," ucapnya.

Baca: Massa Bawa Bom Molotov, Begini Kronologi Pembakaran Pos Polisi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Alasan Penahanan Kombes Pol Hadi Utomo menambahkan, pihaknya menahan delapan tersangka sebab ditakutkan mereka akan mengulangi perbuatannya dan mempersulit penyidikan.

Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yakni AM (24), mahasiswa Universitas Sanata Dharma (USD) yang melakukan pelemparan molotov ke pos Polisi Lalulintas.

Kemudian MC (25), mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga sebagai koordinator umum aksi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved