Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bertambah, Jumlah Tersangka Pembakaran Pos Polisi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Jadi 12 Orang

Dengan demikian, total jumlah tersangka yang ditetapkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi 12 orang.

Editor: Daryono
KOMPAS.com / Wijaya Kusuma
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto dan Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo saat jumpa pers terkait penetapan 12 tersangka aksi demo buruh yang berakhir ricuh di Yogyakarta, Kamis (3/5/2018). 

Lalu MI (22), mahasiswa UIN Sunan Kalijaga sebagai pemukul papan seng pos Polisi.

WAP (24), mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) yang menendang water barier.

Lalu ZW (22), mahasiswa UII yang mematahkan rambu lalulintas.

EA (22), mahasiswa Mercubuana yang menyeret payung Polantas ke tengah jalan dan memukul pos Polisi, dan AMH (20), mahasiswa UII yang memukul pos polisi dengan kayu, melempar petasan dan mematahkan rambu lalulintas.

Baca: Termasuk Tiga Pelajar, 23 Pemabuk Ditangkap Aparat Polsek Banjarsari Solo

Selain itu satu tersangka yakni BV (25), merupakan tukang sablon yang diketahui positif menggunakan narkoba dari tes urine.

Dalam perkembangan penyidikan, BV juga melakukan pelemparan molotov ke pos Polisi Lalulintas dan sepeda motor Polantas.

Sementara empat tersangka yang tidak dilakukan penahanan yakni MS, RAP, MA dan HSB.

Mereka tidak ditahan karena memang perkaranya atas pasal 406, jadi tidak bisa dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman 2 tahun.

"Kami yakin empat orang ini tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak akan mempersulit penyidikan," tegasnya.

Dari 12 orang terangka, lanjutnya, tersangka utama berinisial MC.

Tersangka ini merupakan koordinator umum aksi demo.

"Tersangka yang utama saudara MC, kalau dibilang dalang juga bukan karena kami tidak mengenal istilah dalang."

"Keberadaan atau kegiatan yang berakhir ricuh, koordinator umumnya saudara MC," ungkap Kombes Pol Hadi Utomo.

Perkembangan selanjutnya, kemungkinan berkas perkara akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada minggu depan agar segera dilakukan pemeriksaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Aksi Demo Hari Buruh yang Ricuh di Yogyakarta Bertambah Jadi 12 Orang (Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved