Kenang Setahun Vonis Ahok, Sang Adik Ungkap soal Cahaya yang Dikalahkan Kegelapan
Tepat satu tahun lalu, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama divonis hukuman dua tahun penjara.
Penulis: Daryono | Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM - Tepat satu tahun lalu, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama divonis hukuman dua tahun penjara.
Dikutip dari pemberitaan WartaKota saat itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dengan hukuman dua tahun penjara.
Ahok terbukti secara meyakinkan telah melakukan penodaan agama, berkaitan dengan surat Al Maidah.
"Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun," kata Majelis hakim dalam pembacaan vonisnya, Selasa (9/5/2017).
Usai putusan hakim tersebut, Ahok pun tidak melakukan banding meski pada akhirnya melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan ditolak oleh Mahkamah Agung.
Mengenang satu tahun vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Ahok itu, adik Ahok yang juga mantan pengacara Ahok, Fifi Lety Inrda menuliskan kalimat yang mengutip kitab suci.
Ia menyinggung soal cahaya (dalam ejaaan lama) yang dikalahkan kegelapan.
"Tjahaja tidak bisa dikalahkan dengan kegelapan.
Hari ini tepat 1 tahun Tjahaja itu dipaksa tidak boleh bersinar di Tanah yang dicintainya, padahal demi merah putih dia relakan semuanya.
Apapun yg terjadi dalam hidupnya, tetaplah Tjahaja itu terang .
Terang itu bercahaya didalam kegelapan dan kegelapan itu tidak menguasainya. (Yoh 1:5)
( I look to the future with faith believe He who promise us is faithful and just and He is sovereign God. Jeremiah 29:11 (NIV)
11 For I know the plans I have for you,” declares the Lord, “plans to prosper you and not to harm you, plans to give you hope and a future.) amen," tulisnya seraya mengunggah foto sidang putusan Ahok tahun lalu.
Mako Brimo Rusuh
Terjadi kerusuhan dalam rutan di Markas Korps (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, pada Selasa (8/5/2018) menjelang tengah malam.
