Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Setuju Aman Abdurrahman Dihukum Mati, Korban Bom Thamrin Ceritakan Bagaimana Penderitaannya

Denny percaya jaksa memiliki berbagai pertimbangan yang tepat dalam menuntut hukuman mati bagi Aman.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Korban bom Thamrin pada Januari 2016, Ipda Denny Mahieu, menilai tuntutan hukuman mati bagi terdakwa Aman Abdurrahman sangat wajar.

Hari ini, dia datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyaksikan sidang pembacaan tuntutan terhadap Aman.

"Ya sangat wajar. Orang menuntut begitu atas dasar barang bukti yang ada dan fakta-fakta di lapangan," ujar Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Denny percaya jaksa memiliki berbagai pertimbangan yang tepat dalam menuntut hukuman mati bagi Aman.

Baca: Pengacara Sebut Aman Abdurrahman Menyuruh Muridnya Jihad ke Suriah, Bukan di Indonesia

Dia menilai tuntutan itu wajar karena Aman disebut tidak hanya menggerakkan orang untuk melakukan teror bom Thamrin, tetapi juga aksi teror lainnya.

"Kalau dia menggerakkan sampai kejadian beberapa wilayah itu, ya tentunya korbannya banyak, ya wajar," kata Denny dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Denny kini mulai memaafkan kejadian lebih dari dua tahun silam yang menyebabkan dia terluka parah.

Saat itu dia berada di pintu pos polisi Sarinah, salah satu titik ledakan.

Baca: Dituntut Hukuman Mati, Begini Reaksi Terdakwa Bom Thamrin Aman Abdurrahman

Pada saat dihadirkan sebagai saksi beberapa waktu lalu, Denny mengaku tidak bisa tidur tanpa mengonsumsi obat pereda nyeri.

Ia masih merasakan sakit di bagian kepalanya. 

Telinga kanan Denny juga sudah tidak bisa lagi mendengar.

Ia juga merasa kondisi badannya menurun sejak peristiwa itu.

Baca: Terdakwa Terorisme Bom Thamrin, Aman Abdurrahman, Dituntut Hukuman Mati

Meski ia mengaku tak memiliki gangguan psikologis pasca-ledakan bom itu, ada satu hal yang ia sesali.

Denny menyesalkan dirinya tidak lagi bisa bersujud saat menunaikan salat karena kondisi pahanya yang terluka parah.

Selain paha, Denny menyebut bagian tubuhnya yang terluka parah adalah tangan kanan.

 Aman dinilai menggerakkan berbagai aksi teror, yakni bom Thamrin, bom Gereja Oikumene Samarinda, bom Kampung Melayu, penyerangan Mapolda Sumatera Utara, dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Bom Thamrin: Tuntutan Hukuman Mati untuk Aman Abdurrahman Sangat Wajar "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved