Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Buni Yani Menunggu Putusan Kasasi Setelah Bandingnya Ditolak PT Jabar

Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS. com/DENDI RAMDHANI
Buni Yani saat diwawancarai media usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Bandung, Selasa (13/6/2017) 

TRIBUNSOLO.COM, BANDUNG - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat (Jabar) menolak banding terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani.

Dengan demikian, PT Jabar menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Putusan (banding) PT tanggal 23 Januari 2018, putusannya itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Bandung, Ridwan Ramli, yang dihubungi Kompas.com, Rabu (23/5/2018).

Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya,  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU ITE, Selasa (14/11/2017) lalu.

Baca: Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jaksa Agung: Alhamdulillah Hakim Sependapat dengan Kami

Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.

Dikembalikan

Ridwan Ramli mengatakan, berkas banding tersebut telah dikembalikan ke PN Bandung pada Januari lalu.

Baca: Pertama Kali Unggah Foto Veronica Tan Usai Perceraian Orangtua, Putra Ahok Tulis Kalimat Mengharukan

Dengan begitu, maka PN Bandung berkewajiban untuk menyampaikan putusan PT kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setelah disampaikan, ada haknya terdakwa maupun JPU mengajukan kasasi dalam tenggang waktu 14 hari setelah diberitahukan oleh PT terhadap putusan PT," kata dia.

Menurutnya, setelah putusan PT itu disampaikan PN Bandung, baik terdakwa maupun JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dihubungi terpisah, penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan telah mengetahui putusan banding dari PT sejak bulan Januari lalu.

Baca: Lebih Besar dari Tahun Lalu, Segini Besaran THR yang Bakal Diterima PNS, TNI, dan Polri

Dia mengatakan, setelah menerima putusan tersebut, pihaknya langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

"Sekarang sedang berproses, kiini tinggal nunggu keputusan kasasi," katanya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Aldwin mengatakan, Buni Yani telah mengetahui putusan tersebut dan menilai PT tidak memperhatikan pasal persidangan.

"rtinya kita berharap mendapat keadilan di tingkat kasasi, itu saja," tutur Aldwin, yang berkeyakinan bahwa Buni Yani tidak bersalah. (Kompas.com/Farid Assifa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Banding Ditolak, Buni Yani Berharap Dapat Keadilan di Tingkat Kasasi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved