Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kronologi Penangkapan Camat Baki, Sukoharjo, dalam OTT yang Dilakukan Polda Jateng

Keduanya bersama perwakilan PT Daya Mitra Telekomunikasi, Muhammad Ilyas Ibrahim, dimintai keterangan di Polsek Grogol, Sukoharjo.

TRIBUNNEWS / HERUDIN
Ilustrasi OTT. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng telah menangkap Camat Baki Kabupaten Sukoharjo, Taufik Hidayat.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/5/2018) siang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan pungutan liar (Pungli) biaya izin pendirian tower telekomunikasi.

"Tim Polda Jateng yang dipimpin Kompol Fadli berhasil menangkap tersangka dan menyita sejumlah barang bukti," terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja, saat dihubungi TribunSolo.com pada Kamis (24/5/2018) siang.

Agus mengungkakan, penangkapan didasari oleh laporan warga pada Selasa (22/5/2018).

Baca: Terjaring OTT, Camat Baki, Sukoharjo, Ditetapkan Polda Jateng sebagai Tersangka

Awalnya, warga mendatangi Kantor Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng di Banyumanik, Semarang, melaporkan terkait adanya pungutan liar permohonan rekomendasi izin pembangunan menara telekomunikasi bersama milik PT. Dayamitra Telekomunikasi.

Tower mulanya akan didirikan di Dukuh Kauman RT03 RW08, Desa Mancasan, Baki, Sukoharjo.

Pada Rabu pukul 11.00 WIB, tim menindak lanjuti laporan warga dengan melakukan pengawasan di Kantor Kecamatan Baki.

Pukul 13.30 WIB, tim melakukan OTT di ruang Kantor Camat Baki.

Baca: Pengacara Sebut Pengadilan Tak Berhak Cabut Hak Politik Anas Urbaningrum, Ini Alasannya

Lalu menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seperti uang tunai sebesar Rp 20 juta, satu bendel Referensi Peraturan tentang Rekomendasi Perizinan Kecamatan Baki Tahun 2017, hingga dua lembar Surat Rekomendasi Kecamatan Baki atas nama Taufik Hidayat.

Pukul 13.50 WIB, tim mengamankan Camat Baki dan satu orang Staf Bagian Umum Kecamatan Baki, Eko Setiyanto.

Keduanya bersama perwakilan PT Daya Mitra Telekomunikasi, Muhammad Ilyas Ibrahim, dimintai keterangan di Polsek Grogol, Sukoharjo.

Kini, ketiganya menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Jateng.

Polda Jateng telah menetapkan Canat Baki sebagai tersangka, sementara Eko Setiyanto dan Muhammad Ilyas Ibrahim sebagai saksi. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved