Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Soal Besaran Gaji BPIP, Fadli Zon: Betapa Borosnya Pihak Istana Kelola Anggaran

“Perpres itu menunjukkan betapa borosnya pihak Istana dalam mengelola anggaran," ujar Fadli

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
ISTIMEWA
Fadli Zon 

TRIBUNSOLO.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menyoroti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 42/2018 mengenai besaran gaji yang diterima para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Ia menilai Perpres tersebut menunjukkan pemborosan yang dilakukan oleh pihak Istana.

Menurutnya, BPIP tidak seharusnya mendapatkan gaji setingkat standar gaji Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BPIP merupakan lembaga non-struktural dan tidak selayaknya mendapatkan standar gaji yang melebihi lembaga tinggi di negara lainnya.

Baca: Heboh Gaji BPIP, Hidayat Nur Wahid: Niatan BPIP Akan Terbantu Tidak Dengan Kepres Kontroversial

“Perpres itu menunjukkan betapa borosnya pihak Istana dalam mengelola anggaran," ujar Fadli, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/5/2018).

Wakil Ketua Umum DPP Gerindra itu kemudian menegaskan bahwa Perpres tersebut juga membuktikan inkonsistensi reformasi birokrasi yang selama ini didengungkan pemerintah.

"Sekaligus membuktikan inkonsistensi mereka terhadap agenda reformasi birokrasi yang selama ini selalu didengung-dengungkan," tegas Fadli.

Lebih lanjut Fadli mengkritisi pemerintah bahwa lembaga BPIP merupakan lembaga ad hoc, keberadaannya hanya untuk menyelesaikan permasalahan ideologi Pancasila.

Sehingga ia menganggap tidak seharusnya pemerintah menghamburkan anggaran, padahal perekonomian nasional saat ini tengah dalam kondisi kurang baik.

"Di tengah keprihatinan perekonomian nasional, pemerintah malah menghambur-hamburkan anggaran untuk sebuah lembaga ad hoc," kata Fadli.

Perlu diketahui, gaji Presiden saat ini sebesar Rp 62.740.030, besaran penghasilan itu berasal dari gaji pokok dan tunjangan.

Baca: Mahfud MD Dukung Masyarakat Gugat Kebijakan Gaji Pengarah BPIP Rp 100 Juta

Penghitungannya adalah Rp 30.240.000 ditambah 32.500.000 sehingga menghasilkan besaran gaji Rp 62.740.030.

Sementara itu, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mendapat Rp 42.160.000 setiap bulannya.

Dengan penghitungan gaji pokok Rp 20.160.000 ditambah tunjangan Rp 22.000.000.

Gaji Presiden dan Wakil Presiden RI berdasar pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved