Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Hari Raya Waisak, Kemenkumham Beri Remisi Khusus untuk 841 Napi Beragama Budha

Ketentuan yang dimaksud Sri misalnya seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan berkelakuan baik

KOMPAS.com / YOHANES KURNIA IRAWAN
Warga binaan menjalankan ibadah shalat Idul Fitri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (6/7/2016). Ada lebih dari 450 warga binaan yang ada di lapas ini, Sebanyak 293 orang di antaranya mendapat remisi khusus hari besar keagamaan 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 841 narapidana beragama Budha.

Tak hanya itu, sebanyak 832 warga binaan pemasyarakatan juga mendapatkan pengurangan sebagian masa tahanan, dan 9 napi langsung bebas usai mendapat remisi.

Pemberian remisi khusus tersebut dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2562 yang jatuh pada Selasa (29/5/2018).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami menerangkan, pemberian remisi tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca: Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Sumba Barat Daya NTT

"Remisi diberikan kepada narapidana Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Sri dalam keterangan tertulisnya, Senin malam (28/5/2018).

Ketentuan yang dimaksud Sri misalnya seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan berkelakuan baik.

"Serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," tegas Sri.

Menurut Sri, pemberian remisi khusus Waisak tersebut juga telah menghemat anggaran biaya makan napi.

Jumlahnya sebesar Rp. 377.055.000, dengan rincian biaya makan per orang setiap harinya sebesar Rp 14.700.

Baca: Beda Keyakinan, Panti Asuhan Aisyiyah dan Silo Akrab Buka Puasa Bersama di DPRD Karanganyar

Saat ini, jumlah napi pemeluk agama Budha di lapas dan rutan berjumlah 2.806 orang.

Kantor wilayah Sumatera Utara menyumbang penerima remisi terbanyak yaitu 157 napi.

Disusul napi dari Kalimantan Barat sebanyak 122 orang dan DKI Jakarta sebanyak 115 orang.

Sementara itu, menurut Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Harun Sulianto, remisi itu diharapkan menjadi motivasi bagi para napi.

Baca: Alami Gatal, Tio Pakusadewo Keluhkan Kondisi Air di Rutan Cipinang Jakarta Timur

Agar para napi selalu berkelakuan baik selama menjalani pidanadan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran selama dalam masa hukuman.

"Menyadari kesalahannya dan dapat mempercepat berintegrasi kembali ke masyarakat," kata Harun.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 27 Mei 2018, jumlah napi dan tahanan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 247.709 orang.

Rinciannya, terdiri dari napi berjumlah 173.880 dan tahanan sebanyak 73.829 orang. (Kompas.com/Moh Nadlir)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Raya Waisak, 841 Napi Terima Remisi Khusus"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved