Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Modus Tawarkan Pekerjaan di Malaysia, Pria di NTT Ini Lakukan Aksi Perdagangan Orang

Selain ancaman pidana, Semi juga didenda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta

www.bethechangetoday.ca
ILUSTRASI - Gambar kampanye untuk menghentikan aksi stop perdagangan manusia. 

TRIBUNSOLO.COM, KUPANG - Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap Martinus Bulla Alias Semi Bulla, pelaku perdagangan orang di NTT.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari mengatakan, Semi ditangkap di kos-kosan di Jalan Legian Belakang Hotel Kumala, Pantai Kuta, Denpasar, Bali.

"Pada saat dilakukan penangkapan, Semi Bulla tidak dapat berbuat banyak dan selanjutnya dibawa ke Polsek Bandara Ngurah Rai Denpasar"

"Pelaku kita tangkap, Senin (28/5/2018) kemarin,"ungkap Jamari kepada Kompas.com, Selasa (29/5/2018).

Pada saat melakukan penangkapan lanjut Jamari, dirinya bersama Kanit Tipidum Aipda Dominikus Lawek dan Briptu I Putu Eka Harta Gunawan serta didampingi anggota Polsek Kuta.

Baca: Disebut Mirip Lady Diana, Penampilan Artis Cantik Ini Bikin Pangling. Bisa Tebak Siapa?

Setelah ditangkap, kata Jamari, pelaku selanjutnya dibawa ke Kupang hari ini.

Semi Bulla ditangkap karena terlibat kasus Perdagangan orang dengan korban Yuliana Kana.

Kejadian itu bermula pada bulan April 2012, di Desa O'of, Kecamatan Kuatnana, TTS, pelaku Semi membujuk orang tua Yuliana Kana yang bernama Barnabas Kana untuk kerja di Malaysia.

Selanjutnya, korban dan orang tuanya dipertemukan dengan pelaku lainnya bernama Andi Kila, di rumahnya di Babau, Kabupaten Kupang.

Baca: Usai Dirawat 8 Hari di Rumah Sakit, Presiden Palestina Kembali Bekerja

Setelah itu, orang tua korban pulang ke rumah di Kuatnana dan diberikan uang sebesar Rp 1 juta oleh pelaku Andi Kila.

"Usai mendapat uang, Barnabas Kana pun tidak mendapat informasi keberadaan anaknya"

"Kemudian pada bulan Mei 2013 Barnabas Kana mendapat informasi bahwa anaknya telah meninggal di Malaysia," tuturnya.

Baca: Jorge Lorenzo Berpeluang Ditendang dari Ducati

Atas perbuatannya, Semi Bulla dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 4 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Selain ancaman pidana, Semi juga didenda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang Asal NTT di Bali"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved