Kerja Dewan Pengarah BPIP Bukan Kerja Fisik, Wapres JK Minta Tak Dibenturkan dengan Gaji
Apalagi, kata Kalla, pekerjaan Dewan Pengarah BPIP tersebut bukan pekerjaan fisik, tapi pekerjaan pemikiran.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla tak ingin besaran gaji Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) terus dipersoalkan.
Apalagi, kata Kalla, pekerjaan Dewan Pengarah BPIP tersebut bukan pekerjaan fisik, tapi pekerjaan pemikiran.
"Semua pengarah itu orang-orang yang senior, negarawan yang dihormati."
"Jadi jangan dibenturkan dengan gaji," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Baca: Soal Gaji Petinggi BPIP yang Jadi Polemik, Moeldoko Curiga Ada Upaya Pelemahan Lembaga
Menurut Kalla, jika dibandingkan dengan total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri, gaji Dewan Pengarah BPIP tersebut kalah besar.
"Menteri itu memang gaji take home pay-nya kecil, tapi tunjangannya."
"Ada tunjangan kinerja, ada tunjangan bebas rumah tidak perlu kontrak dan sebagainya," kata dia.
Kalla juga menerangkan, gaji Dewan Pengarah BPIP itu terlihat besar karena gaji pokok dan tunjangan langsung digabung menjadi satu.
"Jumlah itu semua ada di situ. Biaya transportasi, biaya rumah, biaya komunikasi, biaya macam-macam, semua dijadikan jadi satu," terang Kalla.
Baca: Jokowi Ungkap Alasan Beri Gaji Pengarah BPIP Rp 100 Juta Lebih Per Bulan
Adapun gaji untuk dewan pengarah BPIP ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, jajaran anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000.
Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000, dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.(Kompas.com/Moh Nadlir)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wapres Kalla Tak Ingin Besaran Gaji BPIP Terus Dipersoalkan"