Polresta Solo Bakal Tindak Pengendara Motor yang Nekat 'Nyelonong' Barikade Pembatas Jalan
Penindakan polisi dilakukan lantaran banyaknya warga dan pengendara sepeda motor nakal melewati garis pembatas jalan tersebut
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo mempertegas aturan berlakunya marka jalan lurus.
Seperti diketahui, pembatas jalan berupa barikade telah dipasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Solo.
Pemasangan dilakukan di Jl Slamet Riyadi, Kerten, Laweyan, Solo, kemarin Minggu (3/6/2018) malam.
Penindakan polisi dilakukan lantaran banyaknya warga dan pengendara sepeda motor nakal melewati garis pembatas jalan tersebut.
Baca: Selama Lebaran, Masyarakat Diimbau Selalu Membawa Kartu JKN-KIS
Kepala Satlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafii, mengatakan, tilang berlaku bagi pelanggar lalu lintas jalan.
"Yang jelas kalau ada marka tidak terputus dan pengendara menyimpang maka dia melakukan pelanggaran, kita tilang," bebernya Senin (4/6/2018) siang.
Ia pun mengakui bahwa masih terdspat warga dann pengendara motor yang tidak tertib.
Seperti warga menggeser barikade menbuat pengendara motor ikut menyeberang.
Baca: PT KAI Bagikan Takjil, Buka Puasa, dan Sahur Gratis untuk Pengguna Jasa Kereta Api
Menurutnya, tindakan seperti itu dapat membahayakan diri sendiri mauoun masyarakat pada umumnya.
Lalu bagi pelanggar akan dikenai Pasal 106 ayat 4 huruf b, Pasal 108 ayat 3 dan atau Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar marka jalan dapat dipidana 2 bulan kurungan penjara atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (*)