Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Serentak 2018

Surat Suara Pilgub Jateng Sempat Kurang di TPS Mojogedang, Karanganyar

Lokasinya di TPS 04 Desa Ngadirejo. Ukuran TPS terlihat sangat kecil, sekitar 3x4 meter untuk menampung sejumlah bilik suara.

Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/EFREM SIREGAR
Ketua Panwaslu Kabupaten Karanganyar Kustawa Esye (seragam abu-abu) mengecek laporan Panwascam Mojogedang, Karanganyar, Jawa Tengah, saat memantau pelaksanaan Pilkada serentak 2018, Rabu (27/6/2018). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Efrem Siregar

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pilkada serentak 2018 di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, sempat diwarnai insiden kekurangan surat suara, Rabu (27/6/2018).

Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) Mojogedang, Karanganyar, Jawa Tengah, menemukan sebuah TPS di RT 02 RW 09 Disun Sidoharjo, Desa Pereng, mengalami kekurangan 84 surat suara untuk Pilgub Jawa Tengah.

Akibatnya, petugas KPPS memutar akal mencari solusi agar bisa menutupi kekurangan tersebut.

“Solusinya, petugas KPPS mengambil surat suara dari TPS lainnya yang masih berada dalam satu desa Pereng,” kata Komisioner Panwascam Mojogedang, Utama kepada TribunSolo.com.

Baca: Gunakan 19 Monitor dan 7 Laptop, SBY Pantau Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak

Dari tiap TPS diambil 10 surat suara untuk menutupi kekurangan surat suara.

Utama menjelaskan, cara ini ternyata bisa menuntaskan kekurangan surat suara tersebut.

Pemungutan surat suara, kata Utama, berjalan lancar.

“TPS yang diambil surat suaranya juga tidak terganggu,” terangnya.

Baca: Meski Hanya Menang di 6 Pilgub, PDI-P Klaim Kadernya Paling Banyak Menang Dibanding Partai Lain

Selebihnya, untuk Pilbup Karanganyar, jumlah surat suara mencukupi.

Masih dari Kecamatan Mojogedang, Panwaslu menemukan sebuah TPS yang dianggap kurang memberikan kenyaman bagi pemilih untuk menggunakan hak suaranya.

Lokasinya di TPS 04 Desa Ngadirejo. Ukuran TPS terlihat sangat kecil, sekitar 3x4 meter untuk menampung sejumlah bilik suara.

Lebar ruangan semestinya hanya bisa menampung tiga bilik suara.

Baca: MK Tolak Legalkan Ojek Online sebagai Angkutan Umum

Namun, KPPS justru menambah satu bilik suara yang membuat pemilih kurang nyaman saat keluar-masuk dari bilik suara.

Ketua Panwaslu Kabupaten Karanganyar, Kustawa Esye, yang meninjau lokasi menilai penempatan TPS tidak tertata.

“Ini memang bukan pelanggaran, hanya terkait dengan pemberian fasilitas, kenyamanan, dan keamanan warga negara yang menggunakan hak pilihnya,” kata Kustawa Esye usai meninjau TPS 04 Desa Ngadirejo.

Atas temuan ini, Panwaslu, kata Kustawa, akan merekomendasikan KPU Kabupaten Karanganyar agar jajarannya memantau betul pendistribusian dan penempatan TPS sampai ke tingkat KPPS. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved