Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pilkada Karanganyar 2018 oleh Bawaslu, Ini Putusan DKPP
Mulai dari keterangan pengadu, menganggap Bawaslu Karanganyar terlalu lambat menangani kasus dugaan politik uang Calon Bupati Karanganyar, Juliyatmono
Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Bawaslu Karanganyar dalam Pilkada Karanganyar 2018.
Sidang yang digelar di Kantor KPU Kota Solo, Selasa (3/7/2018) sejak pagi hingga siang itu untuk mendengarkan keterangan pengadu, Agung Sutrisno bersama dua kuasa hukummya, Wibowo Kusumo Winoto dan Ismu Riyanto.
Juga keterangan teradu dari Ketua Bawaslu Karanganyar, Kustawa Esye, dan Ketua Bawaslu Kecamatan Ngargoyoso, Danang Waskitaningtyas.
Dalam sidang persidangan, Ketua Majelim Hakim, Alfitra Salam, memberi waktu kepada timnya untuk mendalami keterangan dari pihak pengadu dan teradu.
Baca: Jadwal Piala Dunia 2018: Swedia vs Swiss, Kesempatan The Blue-Yellow Ulang Memori Indah 1994
Tim majelis hakim terdiri dari KPU Provinsi Jateng, Hakim, lalu Bawaslu Provinsi Jateng, Fajar Saka, dan tokoh masyarakat yang ditunjuk DKPP, yakni Andreas Pandiyangan.
Mulai dari keterangan pengadu, Agung, menganggap bahwa Bawaslu Karanganyar terlalu lambat menangani kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh Calon Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
Menurutnya, Bawaslu Karanganyar terlalu banyak mencari alasan dari laporan kasus yang telah ia layangkan pada 6 April 2018 lalu.
"Ada dugaan money politik (politik uang, Red) oleh Cabup Juliyatmono saat itu, kita sudah melapor ke Bawaslu (Karanganyar) tapi tidak segera ditindaklanjuti dengan berbagai alasan, sehingga kami laporkan ke DKPP RI," jelasnya.
Baca: Inflasi di Kota Solo Mencapai 0,85 Persen, Sektor Volatile Food Paling Banyak Mempengaruhi
"Kami menduga ada ketidaknetralan Bawaslu Karanganyar dalam Pilkada Karanganyar 2018 ini."
Sementara, Kustawa, menjelaskan, Bawaslu telah melalukan penyelidikan dan pendalaman kasus dugaan pelanggaran kampanye Cabup Juliyatmono seperti yang dilaporkan pengadu.
"Laporan sudah kita terima sebelumnya, kita panggil pelapor, terlapor, saksi-saksi dan alat bukti, unsur-unsur yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana," katanya.
Hal itu, lanjutnya, berkaca pada keputusan tim Gakumdu yang terdiri dari tim Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang menyimpulkan bahwa kasus yang dilaporkan pelapor telah kadaluwarsa.
Baca: Pernah Main Sitkom Bareng, Tya Ariestya Ucapkan Hal tentang Raffi dan Gigi, Kini Jadi Kenyataan
"Jadi ada unsur kebohongan di sana, dia (pengadu) tahu peristiwa (video) dugaan bagi-bagi sembako di tanggal 5 April, lalu dilaporkan 6 April, kita temukan bukti baru di telefon genggam pelapor tanggal 25 April sudah mendapat kiriman pesan Whatsapp pribadi," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya dan Gakumdu memutuskan untuk memutuskan penyekidikan kasus yang kurang menuhi unsur pidana tersebut.