Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilik dan ABK Speedboat yang Kecelakaan di Perairan Pulau Sebatik Ditetapkan Jadi Tersangka

Polres Nunukan menganggap Bakka selaku ABK lalai dalam menjalankan kapal sehingga terjadi kecelakaan tersebut.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/SUKOCO
Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi, Kamis (5/7/2018) 

TRIBUNSOLO.COM, NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan di Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tabrakan speedboat yang mengangkut TKI di perairan Pulau Sebatik, pada Kamis (5/7/2018).

Kepala Satuan Resort Kriminal Polres Nunukan Ajun Komisaris Polisi Ali Suhadak mengatakan, dua tersangka ditetapkan yakni Bakka bin Yakub (42), anak buah kapal (ABK).

Serta sang pemilik speedboat yakni Nacong Ahmad (38).

Keduanya merupakan warga Sebatik.

Baca: Kapolda Jatim Sebut Terjadi 4 Kali Ledakan di Pasuruan, Bom Pertama Diduga Tak Sengaja Meledak

Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan sejumlah pemeriksaan pascakecelakaan speedboat yang menewaskan 6 penumpang TKI ilegal.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (29/6/2018) lalu. 

Polres Nunukan menganggap Bakka selaku ABK lalai dalam menjalankan kapal sehingga terjadi kecelakaan tersebut.

Sementara terhadap Nacong sang pemilik kapal, Kepolisian mensinyalir adanya kegiatan ilegal yang dilakukan oleh pemilik kapal dengan mengangkut TKI ilegal.

Baca: Jadwal Piala Dunia 2018: Prancis vs Uruguay dan Fakta Seputar Pertemuan Dua Tim

Polisi memberatkan kedua tersangka dengan pasal 303 nomor 17 tahun 2017 tentang Undang-undang Pelayaran, dan pasal 120 nomor 11 tahun 2006 tentang Imigrasi terhadap keduanya.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” imbuh Ali.

Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi menambahkan, pihaknya telah mengamankan sebuah perahu yang mengalami kerusakan pada bagian lambung, sementara speedboat yang digunakan mengangkut TKI ilegal tenggelam di perairan Sebatik.

“Dari hasil pemeriksaan (para saksi), kapal yang mengangkut TKI-lah yang menabrak,” ujarnya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Baca: Real Count Pilbup Karanganyar 2018: Rohadi-Ida 43,79 Persen, Juliyatmono-Rober Christanto 56,21

Sementara dari hasil pemeriksaan kepada korban selamat dan ABK, mereka rata-rata tidak mengetahui persis kecelakaan yang menimpa mereka.

Mereka mengaku tiba-tiba kapal speedboat yang mereka tumpangi menabrak sesuatu yang mereka perkirakan adalah kapal cepat saat berada di periaran Pulau Sebatik.

Akibat kecelakaan tersebut, 6 penumpang ditemukan meninggal, 13 penumpang selamat sementara dua penumpang belum diketahui nasibnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved