Pemilik dan ABK Speedboat yang Kecelakaan di Perairan Pulau Sebatik Ditetapkan Jadi Tersangka
Polres Nunukan menganggap Bakka selaku ABK lalai dalam menjalankan kapal sehingga terjadi kecelakaan tersebut.

TRIBUNSOLO.COM, NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan di Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tabrakan speedboat yang mengangkut TKI di perairan Pulau Sebatik, pada Kamis (5/7/2018).
Kepala Satuan Resort Kriminal Polres Nunukan Ajun Komisaris Polisi Ali Suhadak mengatakan, dua tersangka ditetapkan yakni Bakka bin Yakub (42), anak buah kapal (ABK).
Serta sang pemilik speedboat yakni Nacong Ahmad (38).
Keduanya merupakan warga Sebatik.
Baca: Kapolda Jatim Sebut Terjadi 4 Kali Ledakan di Pasuruan, Bom Pertama Diduga Tak Sengaja Meledak
Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan sejumlah pemeriksaan pascakecelakaan speedboat yang menewaskan 6 penumpang TKI ilegal.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (29/6/2018) lalu.
Polres Nunukan menganggap Bakka selaku ABK lalai dalam menjalankan kapal sehingga terjadi kecelakaan tersebut.
Sementara terhadap Nacong sang pemilik kapal, Kepolisian mensinyalir adanya kegiatan ilegal yang dilakukan oleh pemilik kapal dengan mengangkut TKI ilegal.
Baca: Jadwal Piala Dunia 2018: Prancis vs Uruguay dan Fakta Seputar Pertemuan Dua Tim
Polisi memberatkan kedua tersangka dengan pasal 303 nomor 17 tahun 2017 tentang Undang-undang Pelayaran, dan pasal 120 nomor 11 tahun 2006 tentang Imigrasi terhadap keduanya.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” imbuh Ali.
-
Untuk Kelola Blok Maratua, Pertamina Siap Kucurkan Dana 7,75 Juta Dollar AS
-
Pesawat Susi Air Tergelincir saat Mendarat di Bandara Binuang, Begini Kondisi Pilot dan 6 Penumpang
-
Cerita Kasdim 0727/Karanganyar, Pernah Saksikan Konflik Antar Suku di Kalimantan Utara
-
Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto akan Punya Jabatan Baru di Polda Kalimantan Utara
-
Tunggakan Pembayaran BPJS Kesehatan Capai Rp 6 Miliar, RSUD Nunukan Terancam Kehabisan Obat