Pemilu 2019
Pendaftaran Caleg Ditutup, Dua Parpol Tak Daftarkan Bacalegnya di KPU Solo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo telah menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari 14 partai politik (parpol).
Penulis: Imam Saputro | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo telah menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari 14 partai politik (parpol).
"Total ada 14 partai yang mendaftarkan bacalegnya, sedangkan ada 2 yang tidak mendaftar," kata Komisioner Divisi Hukum KPU Solo, Nurul Sutarti, Rabu (18/7/2018).
"Yakni PKPI dan Partai Garuda karena tidak lolos verifikasi di Solo," kata dia.
Nurul menjelaskan ada 7 parpol yang mendaftarkan secara maksimal jumlah bacalegnya, yakni 45 orang.
"Yang daftar bacaleg dengan jumlah maksimal ada 7 parpol yakni Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Nasdem, PAN, PKS, PPP, dan Hanura," jelas Nurul.
• PDI-P Karanganyar Daftarkan Bacalegnya ke KPU Pukul 20.15 WIB, Ini Maknanya
Sementara partai lain seperti PKB mendaftarkan 17 bacaleg, Golkar 41 bacaleg, dan Partai Berkarya 5 bacaleg.
Kemudian Perindo 25 bacaleg, PSI 23 bacaleg, Demokrat 37 bacaleg, dan PBB 20 bacaleg.
Tahapan berikutnya KPU Solo akan memeriksa berkas para bacaleg.
"Dan tanggal 21 akan ada penyampaian hasil pemeriksaan ke parpol, jika ada yang kurang dan sebagainya maka kami minta untuk diperbaiki," ujar Nurul.(*)