KPU Solo Tak Temukan Bacaleg Bekas Napi Koruptor, 75 Persen Bacaleg Belum Penuhi Syarat
Tercatat 483 bakal calon legislatif (Bacaleg) telah mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tercatat 483 bakal calon legislatif (Bacaleg) telah mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo.
Dari jumlah tersebut, tidak ditemukan Bacaleg bekas narapidana hingga koruptor.
Komisioner KPU Divisi Teknis, Hubungan Masyarakat, dan Pemungutan Suara KPU Solo, Pata Hindra Aryanto, mengatakan, tidak menemukan Bacaleg degan catatan hitam dari kepolisian.
"Kebetulan tidak ada yang nyaleg di Solo, setahu saya karena ada Pakta Integritas dari masing-masing Parpol tentang hal itu, patuh aturan (Peraturan KPU tentang larangan Bacaleg dari bekas narapidana, Red)," jelasnya Rabu (25/7/2018) siang.
Diteruskannya, KPU juga telah menyosialisasikan larangan, satu di antaranya adalah kesepakatan Pakta Integritas telah dibuat masing-masing Parpol untuk bersama mentaati aturan dalam PKPU yang dimaksud.
• KPU Surakarta Beri Waktu Bacaleg BMS untuk Penuhi Syarat hingga 1 Agustus 2018
Bahkan mulai dari syarat pencalonan hingga syarat calon menyatakan bahwa bekas narapidana tidak diperkenankan mencalonkan diri.
Setiap calon juga harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sehingga nantinya akan tertera apakah yang bersangkutan pernah berurusan dengan masalah pidana atau belum.
Di samping itu KPU tetap akan mengkonfirmasi dengan Pengadilan untuk melihat benar atau tidaknya yang bersangkutan pernah menjadi narapidana.
"Pokoknya kalau ada yang mendaftarkan (Bacaleg bekas narapidana, Red) bisa dicoret," ujarnya.
• Sebanyak 483 Bacaleg Akan Perebutkan 45 Kursi di DPRD Solo
Adapun dati 483 Bacaleg yang telah mendaftar, sebanyak 75 persen dinyatakan Belum Menenuhi Syarat (BMS) oleh KPU.
Diakui masih banyak Bacaleg yang harus memperbaiki syarat administrasi untuk perbaikan ke KPU. (*)