Sekolahnya Sudah Ditutup, Banyak Bacaleg di Solo Tak Lampirkan Legalisir Ijazah
Hingga kini, puluhan Bacaleg BMS telah menyerahkan perbaikan berkas sejak hasil verifikasi persyaratan Bacaleg diumumkan Sabtu (21/7/2018) lalu.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mencatat sekitar 75 persen dari 483 pendaftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Hingga kini, puluhan Bacaleg BMS telah menyerahkan perbaikan berkas sejak hasil verifikasi persyaratan Bacaleg diumumkan Sabtu (21/7/2018) lalu.
Hal itu diungkap oleh Komisioner KPU Divisi Teknis, Hubungan Masyarakat, dan Pemungutan Suara KPU Solo, Pata Hindra Aryanto, kepada TribunSolo.com, Rabu (25/7/2018) siang.
Dikatakannya, puluhan Bacaleg mulai mendatangi KPU yakni untuk melengkapi syarat yang belum terpenuhi.
• KPU Solo Tak Temukan Bacaleg Bekas Napi Koruptor, 75 Persen Bacaleg Belum Penuhi Syarat
Ada juga yang datang untuk sekedar berkonsultasi.
"Sudah ada yang mulai ke KPU, beberapa melengkapi dan beberapa konsultasi," jelasnya.
Untuk diketahui, Bacaleg yang dinyatakan BMS hampir merata terdapat diseluruh Partai Politik (Parpol) yang mendaftar.
Kesalahan yang terjadi berkisar pada ijazah yang belum dilegalisir.
Pasalnya banyak bacaleg yang sekolahnya di luar kota dan sekolahnya sudah tutup hingga akhirnya membutuhkan waktu lama mengurus di Dinas Pendidikan.
Adapun perbaikan dapat dilakukan hingga batas terakhir pada 31 Juli 2018 nanti.
Bagi yang melewati batas tersebut akan dinyatakan sebagai Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
• Bawaslu Prihatin Sejumlah Parpol Masih Usung Caleg Mantan Koruptor
Sebab setelah tanggal 31 Juli, status Bacaleg yang memenuhi syarat akan dinaikkan menjadi Daftar Calon Sementara dalam Pileg 2019. (*)