Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang? Ini 7 Langkah Mengajukan Sertifikat Baru ke Kantor Pertahanan
Menurut Kementerian ATR/BPN ada 7 langkah yang harus kamu lakukan untuk mendapatkan sertipikat baru
Penulis: rika apriyanti | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rika Apriyanti
TRIBUNSOLO.COM - Kamu lagi galau karena sertifikat tanah rusak atau hilang?
Jangan khawatir, kamu bisa mengajukan kembali ke kantor pertanahan terdekat.
• Imam Darto Sebut Yuki Kato Pacaran dengan Rio Haryanto, Instagram Rio Diserbu Netizen
Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ada 7 langkah yang harus kamu lakukan untuk mendapatkan sertipikat baru.
Dilansir TribunSolo.com dari @kementerian.atrbpn, berikut 7 langkah mengajukan sertifikat baru ke Kantor Pertanangan.
1. Mengisi formulir dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.
2. Lampirkan surat kuasa (bila dikuasakan).
• Penulis Kondang Asma Nadia Beri Kesaksian tentang Sosok Sandiaga Uno, Hidayat Nur Wahid Menimpali
3. Lampirkan fotokopi identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa (bila dikuasakan).
4. Lampirkan fotocipi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
5. Bawa sertifikat asli yang rusak atau sertakan fotokopi sertifikat (bila ada).
6. Surat pernyataan di bawah sumpah/ yang menghilangkan sertifikat.
• Romahurmuziy Beberkan 5 Sinyal Jokowi Kantongi Nama Maruf Amin Sejak Lama
7. Lampirkan surat tanda laporan kehilangan dari Kepolisian setempat jika sertipikat hilang.
Setelah sertifikat yang baru jadi, sebaiknya difotocopi dan disimpan di tempat yang terpisah.
Simak informasi lengkap tentang pembuatan sertifikat di sini. (*)