Sambut Pilpres 2019
Sohibul Iman Minta Gerindra Beri Prioritas PKS untuk Tentukan Wagub DKI Jakarta Pengganti Sandiaga
"Secara aturan yang bisa ganti Pak Sandi itu kan dari PKS dan (Partai) Gerindra karena dulu yang ngusung dari dua partai itu," kata Sohibul.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, menyebut partainya seharusnya punya peluang besar untuk mengisi jabatan wakil gubernur DKI Jakarta yang ditinggal Sandiaga Uno.
Adapun Sandiaga meninggal jabatan itu setelah terpilih sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto, Ketua Umum DPP Partai Gerindra.
Menurut Sohibul, secara aturan, yang bisa menggantikan posisi Sandiaga adalah kader PKS atau Partai Gerindra.
Sebab, pengusung Sandi di Pilkada 2016 adalah dua partai tersebut.
"Secara aturan yang bisa ganti Pak Sandi itu kan dari PKS dan (Partai) Gerindra karena dulu yang ngusung dari dua partai itu," kata Sohibul.
• Jadi Cawapres Prabowo, Sandiaga Uno: Izinkan Saya Menghadirkan Pemerintahan yang Kuat
Ia mengatakan hal itu seusai mendampingi Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendaftar sebagai bakal capres-cawapres, di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018).
Namun demikian, pada Pilpres 2019, PKS telah memberikan kewenangan penuh kepada Prabowo untuk memilih calon wakil presidennya.
Sehingga, kata Sohibul, seharusnya kini giliran Partai Gerindra yang memberi wewenang kepada PKS untuk mengisi jabatan wagub DKI.
"Tetapi tentu dari PKS memberikan posisi wakil presiden," katanya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
• Hingga Malam Hari Ini, Korban Tewas Akibat Gempa Lombok dan Bali Sudah Mencapai 321 Orang
"Tentu mereka (Partai Gerindra, Red) memberikan hak prioritas kepada PKS untuk menjadi wagub," tutur Sohibul.
Meski demikian, lanjut Sohibul, hingga kini belum ditentukan nama pengganti Sandiaga.
Ia menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan memutuskan siapa yang duduk di kursi wagub.
"(Keputusan pengganti wagub) dalam waktu dekat ini," ucapnya.
• Hanum Rais Salut, AHY Putuskan Berjuang demi Kemenangan Prabowo-Sandi Tepat di Hari Ultah ke-40
"Nanti Senin kami sudah proses, di situ baru tahu namanya," ujar Sohibul.
Adapan aturan mengenai pengisian kekosongan jabatan kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.