Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Soal Isu Mahar Rp 500 Miliar dari Sandiaga Uno, Begini Tanggapan Wakil Ketua KPK

Saut mengatakan tudingan Andi Arief soal sejumlah uang yang diberikan kepada PAN dan PKS bukan ranah KPK.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menanggapi pernyataan politikus Demokrat, Andi Arief soal mahar Rp 500 miliar yang diberikan Sandiaga Uno.

Saut mengatakan tudingan Andi Arief soal sejumlah uang yang diberikan kepada PAN dan PKS bukan ranah KPK.

Tudingan yang dilontarkan Andi Arief tersebut masuk dalam ranah Bawaslu dan KPU.

"Kita enggak bisa masuk di situ"

"Itu bukan kompetensinya KPK."

"Itu jelas kompetensinya Bawaslu dan KPU," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/8/2018).

LHP Ombudsman Tak Batalkan Pengosongan Lahan HP 105 Jebres

Saut menerangkan, tudingan Andi Arief soal uang dari Sandiaga kepada partai politik baru menjadi urusan KPK jika berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.

Dugaan itu juga tetap perlu pembuktian.

"Tetapi kalau nanti kita bisa membuktikan dia mengambil dari sesuatu tempat yang itu ada kaitannya sama jabatannya, baru bisa."

"Kalau dia berikan sejumlah itu saya belum tahu."

"Apakah ada angka minimal yang diberikan berapa besar," katanya.

GO-JEK Swadaya Hadir di Solo, Menambah Kesejahteraan Para Mitra

Lebih lanjut, Saut mengatakan, tudingan pemberian itu tak bisa dimasukkan dalam kategori gratifikasi.

Penyebabnya, tudingan uang Rp 500 miliar dari Sandiaga itu disebut diberikan kepada partai politik dan bukan penyelenggara negara.

"Kalau isunya ada penyelenggara negara, KPK hanya bisa mengatakan kalau itu ada kaitan dengan jabatannya, baru kita bisa masuk di situ."

"Kan ini bukan penyelenggara negara, dia kan dituding memberikannya ke partai," kata Saut.

Pemkot Solo Imbau Pedagang Bendera dan Umbul-umbul Musiman Tak Berjualan di White Area

Saut juga mengingatkan soal rekomendasi KPK terkait partai politik.

Antara lain, kaderisasi, pemberian dana operasional partai dari pemerintah dan kode etik. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan KPK Terkait Tudingan Andi Arief Soal Mahar Rp 500 Miliar dari Sandiaga Uno

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved