Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemkot Solo Imbau Pedagang Bendera dan Umbul-umbul Musiman Tak Berjualan di White Area

"Kami tetap memberikan kelonggaran untuk berjualan karena memang hanya waktu – waktu tertentu saja," katanya.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Lapak berjualan bendera milik Cecep di depan TSTJ, Solo, Senin (7/8/2017) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Menjelang HUT Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2018 mendatang, marak Pedagang Kaki Lima (PKL) bendera hingga umbul-umbul berwarna merah-putih musiman yang menjajakan dagangannya di pinggir jalan di Solo.

Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Arif Darmawan, mengatakan, PKL bendera yang biasa berjualan dipinggir jalan agar tidak menggelar lapaknya di titik yang telah dilarang Pemkot Solo untuk berjualan.

“Kami mengimbau kepada para PKL tidak menggelar lapak dagangan benderanya di white area (titik pelarangan berjualan di tengah kota)," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (13/8/2018) siang.

"Kami tetap memberikan kelonggaran untuk berjualan karena memang hanya waktu – waktu tertentu saja," katanya.

Beranjak Remaja, Putri Jihan Fahira dan Primus Yustisio Curi Perhatian Warganet saat Tampil Berhijab

White area tersebut antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Adi Sucipto, Jalan Kolonel Sutarto, serta Jalan Ir Sutami.

Satpol PP bahkan telah menertibkan white area seperti di Jalan KH Agus Salim.

“Hal itu diantisipasi agar PKL – PKL itu tidak tumbuh lagi di tempat yang telah dilakukan penertiban,” tambahnya.

Sementara, saat disinggung terkait PKL yang tetap nekat berjualan di Jalan Urip Sumoharjo, dirinya mengatakan bakal melakukan analisis terlebih dahulu, apakah tempat jualannya menyalahi aturan yang ada.

Prostitusi Anak di Bawah Umur di Tanjung Priok Terungkap, Tarif Rp 600 Ribu dan Ditawarkan Online

Jika menyalahi aturan, pihaknya bakal melakukan tindakan.

“Ke depan petugas patroli bakal diterjunkan terlebih dahulu," katanya.

"Dari laporan petuga bakal kami verifikasi dan analisa terlebih dahulu, selama dia tidak menyalahi aturan dan tidak memnggelar lapak di white area, Satpol PP masih menolerir untuk PKL – PKL tersebut,” tutup Arif. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved