Disebut Mengandung Babi dan Organ Manusia, Status Vaksin MR Belum Ditentukan MUI
MUI segera menerbitkan keputusan sertifikasi label halal terkait vaksin measles-rubella (MR).
Penulis: Rohmana Kurniandari | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah informasi yang beredar bahwa MUI telah memutuskan status vaksin imunisasi campak atau measles-rubella (MR).
MUI segera menerbitkan keputusan sertifikasi label halal terkait vaksin produksi India tersebut.
Status vaksin MR akan diumumkan usai rapat pleno yang dilaksanakan pada Senin (20/8/2018) malam.
Hasil keputusan pleno tersebut akan disampaikan di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
"Nanti (Senin) malam ada rapat pleno komisi Fatwa, semoga ada hasil yang bagus," ungkap Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa KH Salahudin Al Aiyub, dilansir dari laman mui.or.id, Senin (20/8/2018).
Keterangan serupa juga dikatakan oleh Komisi Fatwa MUI Pusat KH Asrorun Ni'am Sholeh.
Asrorun menyatakan belum pernah mengeluarkan pernyataan dan kajian apapun terkait kehalalan vaksin tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa MUI sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait polemik vaksin MR.
Dalam membantu proses sertifikasi halal vaksin tersebut, Menkes Nila Moelek mengirimkan surat kepada Serum Institute of India (SII), produsen vaksin MR yang saat ini dipakai untuk meminta dokumen terkait kandungan vaksin MR tersebut.
Dokumen itu kemudian diperiksa Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan dokumen LPPOM diserahkan kepada Komisi Fatwa MUI sebagai bahan kajian penentuan status vaksin MR.
Vaksin MR disebut mengandung babi dan human deploit
Diberitakan sebelumnya, ketua MUI Kalimantan Barat, HM Basri Har membenarkan informasi bahwa vaksin MR positif mengandung babi dan Human Deploit Cell atau bahan dari organ manusia, seperti dilansir dari TribunPontianak.co.id.
HM Basri Har mengatakan seyogyanya LPPOM MUI telah melakukan pemeriksaan awal terhadap kandungan vaksin MR.
Otomatis, temuan itu membuat LPPOM MUI tidak bisa memberikan sertifikat halal.