Pemilik Mercy Diduga Tabrak Pemotor
Polresta Solo Merilis Kasus Tabrakan dan Dugaan Pembunuhan yang Libatkan Sopir Mercy
Tersangka mengenakan baju tahanan warna biru dengan tangan diborgol digiring di ruang Satreskrim.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo merilis kasus dugaan pembunuhan pengemudi Honda Beat AD 5435 OH, Eko Prasetio (28), yang dilakukan oleh sopir Mercedes-Benz AD 888 QQ, Iwan Adranacus (40), warga Jaten, Karanganyar.
Rilis yang digelar di ruang Satreskrim Polresra Solo pada Kamis (23/8/2018) malam itu turut menghadirkan tersangka.
Tersangka mengenakan baju tahanan warna biru dengan tangan diborgol digiring di ruang Satreskrim.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, hadir memimpin jalannya rilis.
• Kebakaran Melanda Tempat Percetakan Undangan Bhimek di Bejen, Karanganyar
Hadir juga para pejabat Polresta Solo, seperti Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai, Kasatlantas, Kompol Imam Syafii, Wakasatreskrim, AKP Sutoyo, hingga Kasi Propam, AKP Riyadi.
Dikatakannya, kejadian yang ditangani Polresta Solo kali ini adalah perkara pembunuhan.
"Awalnya korban dan tersangka terlibat cekcok di jalan, setelah itu dikejar korban sambil meminta diselesaikan di Polresta Solo," katanya.
Penyebab cekcok adu mulut adalah diduga karena korban menghalangi laju mobil tersangka.
• Jusuf Kalla Pastikan Tak akan Jadi Juru Kampanye Jokowi-Maruf, Ini Alasannya
Ia melanjutkan, korban memutar di sekitar Mapolresta namun tersangka memotong jalan di Jl KS Tubun.
"Di situ korban ditabrak dari belakang oleh tersangka dengan mobil sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat," imbuhnya.
Ribut menuturkan, tersangka melarikan diri namun kemudian ditangkap jajarannya tak jauh dari lokasi kejadian.
Ditegaskannya, kasus sudah ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
• Ubah Penampilan Lebih Feminin, Evelyn Nada Anjani Sempat Ingin Operasi Pita Suara, Ini Alasannya
Bahkan pihaknya menyiapkan jeratan hukum.
Yakni dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selanjutnya, olah TKP akan dilakuan besok Jumat (24/8/2018) pagi dengan diback up jajaran Polda Jateng dari Gakum Ditlantas, Ditintel, Ditpropam, dan lainnya.
Pihaknya berpesan agar masyarakat mempercayakan proses hukum kepada Polresta Solo.
Kemudian menegaskan agar tak ada politisasi dan kepentingan-kepentingan lainnya yang mengancam keamanan serta kenyamanan warga Solo. (*)