Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Permudah Warga Urus Administrasi, Pemkot Solo Luncurkan Aplikasi 'Dukcapil Dalam Genggaman'

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Solo meluncurkan aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman, Senin (3/9/2018).

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Kepala Seksi (Kasi) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Solo Lusia Sari Murniati saat menunjukkan aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman di Kantor Wali Kota Surakarta, Senin (3/9/2018) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Solo meluncurkan aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman, Senin (3/9/2018). 

Aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman diharapkan mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kota Bengawan. 

Dengan adanya aplikasi ini warga tak perlu lagi antre dan menunggu lama untuk mengurus layanan Adminduk.

Namun bisa langsung diakses secara online melalui aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman.

Kepala Seksi (Kasi) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil Solo, Lusia Sari Murniati mengatakan aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman dapat diunduh gratis melalui Google Play Store.

“Baru dua hari ini kita pasang, sudah ada 34 pengunduh," katanya Senin (3/9/2018) siang.

"Secara resminya aplikasi akan kita luncurkan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Aplikasi SAPA, Cara Pengaduan Perizinan di Solo Tanpa Bolak Balik ke Kantor

Aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman terbagi dalam empat fitur.

Yakni pengajuan layanan Adminduk meliputi layanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kematian, Perpindahan Keluar dan Kedatangan; Layanan Pengaduan; Cek Status e-KTP, serta e-KTP Digital.

Sama halnya dengan layanan pengurusan Adminduk manual, Lusia mengatakan warga wajib memenuhi persyaratan terlebih dahulu sebelum pengajuan layanan Adminduk.

Untuk melihat persyaratan tersebut, warga bisa membuka menu persyaratan.

Selanjutnya untuk mengakses permohonan layanan Adminduk, warga harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan harus menyertakan nomor handphone (HP) serta email.

“Langkahnya klik menu lalu masuk ke pendaftaran baru, dilanjutkan memasukkan NIK dan masukkan kode baru daftar," katanya.

"Selanjutnya masukkan alamat email dan nomor HP, dari situ akan mendapatkan password sementara,” katanya.

Gibran Beri Jawaban soal Pilih Prabowo atau Jokowi hingga Alasan Jadi Pengusaha

Pihaknya juga mengatakan Pemkot terus menyempurnakan fitur dalam aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman.

Aplikasi ini diluncurkan untuk memberi kemudahan bagi warga dalam mengurus layanan Adminduk.

"Utamanya bagi warga yang pekerja dan tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor Dispendukcapil," katanya.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved