Pemkot Solo Tawarkan Alih Profesi Bagi Juru Parkir Lanjut Usia
Saat ini Pemkot tengah memetakan jukir berusia lanjut yakni berusia 60-80 tahun ke atas
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menawarkan alih profesi bagi juru parkir (jukir) lanjut usia.
Bidang pekerjaan pengganti yang ditawarkan yaitu pertanian, perkebunan, perdagangan, peternakan dan jasa.
Saat ini Pemkot tengah memetakan jukir berusia lanjut yakni berusia 60-80 tahun ke atas.
Secara keseluruhan jumlah jukir di Kota Bengawan tercatat ada 3.100 petugas.
• Dinas Perdagangan Pastikan Luas Kios di Pasar Klewer Solo Sisi Timur Sama dengan Kios Sementara
Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, M. Usman mengatakan pembatasan usia jukir masih sebatas wacana.
Wacana tersebut muncul dengan pertimbangan.
Selain faktor keselamatan di jalan, jukir lanjut usia (lansia) dinilai rawan menjadi korban tindak premanisme.
“Nanti jukir yang usianya lebih dari 60 tahun akan kami bekali keterampilan lain, sehingga bisa alih profesi,” katanya Selasa (4/8/2018) siang.
• Tim Inafis dan Polsek Jumantono Karanganyar Olah TKP Tabrak Lari Pejalan Kaki
Pihaknya juga akan segera menyosialisasikan tawaran pengganti pekerjaan bagi jukir lanjut usia tersebut.
“Sekarang kami sedang mapping jukir yang berusia antara 60-84 tahun,” katanya.
Pihaknya tak memungkiri keberadaan jukir lanjut usia juga banyak dikeluhkan pengguna jasa parkir.
Hal tersebut dikarenakan jukir dianggap tidak banyak membantu pemilik kendaraan di lokasi parkir.
Karenanya pihak Pemkot memberikan gambaran terkait pekerjaan pengganti kepada para jukir lanjut usia. (*)