Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dulu Dikaitkan dengan Saracen, Asma Dewi Kini Jadi Caleg DKI dari Partai Gerindra

Partai Gerindra tidak mempersoalkan kasus yang menimpa Asma Dewi terkait ujaran kebencian.

Editor: Hanang Yuwono
Kompas.com/Robertus Belarminus
Asma Dewi 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Asma Dewi, perempuan yang pernah terseret kasus ujaran kebencian, menjadi calon legisatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra.

Namanya ada dalam daftar calon tetap (DCT) Partai Gerindra yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta untuk Pemilihan Legislatif 2019.

"Benar (Asma Dewi jadi caleg Gerindra), yang saya dengar dia bilang korban kriminalisasi," ujar Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Syarif ketika dihubungi, Selasa (25/9/2018).

Asma Dewi menjadi caleg untuk daerah pemilihan DKI Jakarta 2.

Orang Tua DFA Tak Menyangka Putranya yang Masih 16 Tahun Ikut Mengeroyok Haringga Sirila

Cakupan wilayah untuk dapil DKI Jakarta 2 adalah Kepulauan Seribu, Kecamatan Koja, Cilincing, dan Kelapa Gading. Dia berada pada nomor urut ke-8 dalam dapil itu.

Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Partai Gerindra tidak mempersoalkan kasus yang menimpa Asma Dewi terkait ujaran kebencian.

Syarif menyebut Asma Dewi merupakan korban kriminalisasi dalam kasus tersebut.

Dewi terseret kasus ujaran kebencian setelah membuat postingan di Facebook.

Menyamar Jadi Kernet Truk, Kapolsek Bantar Gebang Bongkar Modus Pungli Beromzet Rp 60 Juta per Bulan

Postingan Dewi yang mengandung frase "rezim koplak" dinilai dapat menimbulkan kebencian.

Dewi juga sempat dikaitkan dengan kelompok Saracen, pengunggah konten berisi ujaran kebencian dan hoaks.

Dewi pun ditangkap dan ditahan mulai September 2017.

Dia dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu pada 18 Februari 2018 karena masa tahanannya habis.

Komedian Mudy Taylor Mengaku Sudah Konsumsi Narkoba Sejak Tahun 2003

Dalam persidangan, Dewi menjelaskan "rezim koplak" merupakan ungkapan kekecewaannya terhadap pemerintah.

Dia menulis "rezim koplak" untuk mengomentari harga daging mahal dan pemerintah tidak memberikan solusi.

Pada akhirnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat vonis hukuman 5 bulan 15 hari penjara untuk Asma Dewi.

Hukuman itu dikurangi lamanya masa tahanan yang telah dijalani Dewi sebelum perkaranya diputus majelis hakim. Asma Dewi dinilai melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum. (Jessi Carina/Icha Rastika)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Asma Dewi? Kini Dia Jadi Caleg DKI dari Partai Gerindra "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved