Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Apa yang Bisa Diadukan ke Posko Layanan KPUD Kabupaten Karanganyar?

Lewat posko layanan itu, masyarakat bisa menyampaikan aduan jika merasa telah memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT

Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Efrem Limsan Siregar
Komisioner KPUD divisi Data Pemilih, Fatkurohman menyampaikan pemaparan kepada peserta rapat koordinasi data hasil pencermatan KPU-Bawaslu-Parpol peserta Pemilu di SFA Resto, Minggu (30/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Efrem Siregar

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - KPUD Kabupaten Karanganyar akan membuka posko layanan sebagai bagian dari Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMPH) untuk Pemilu 2019 mendatang.

Lewat posko layanan itu, masyarakat bisa menyampaikan aduan jika merasa telah memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT.

Atau menyampaikan penambahan DPT jika menemukan nama teman atau saudara yang sebenarnya mempunyai hak pilih namun tidak terdaftar dalam DPT

Namun, ada juga beberapa kategori yang bisa mengurangi jumlah DPT.

Ini Pesan Tertulis pada Monumen RRI di Balong Karanganyar, yang Diresmikan di Era Presiden Soeharto

Satu di antaranya, pemilih ternyata sudah menjadi anggota TNI/Polri setelah DPTHP-1 diumumkan.

"Kemudian ada pemilih pindah masuk dan pindah keluar."

"Jika pindah masuk kita harus mencatatnyam dan jika ada pindah keluar tentu sudah ada administrasi perpindahannya ke wilayah lain."

"Ini yang perlu kita perhatikan," kata Ketua KPUD Kabupaten Karanganyar Triastuti Suryandari kepada TribunSolo.com dan awak media lainnya usai rapat koordinasi data hasil pencermatan KPU-Bawaslu-Parpol peserta Pemilu di SFA Resto, Minggu (30/9/2018).

VIDEO - Penuhi Halaman depan Dalem Kalitan Solo, Masyarakat Antusias Tonton Film G30S/PKI

Untuk diketahui, pindah keluar merupakan istilah untuk menyebut penduduk yang pindah keluar daerah berdasarkan alamat di KTP.

Masyarakat juga diminta memberitahu jika ada teman atau saudara mereka yang sudah tercatat dalam DPT, namun sudah meninggal dunia.

Selain itu, KPUD akan mencermati adanya potensi pemilih ganda, invalid, dan anomali.

"Potensi ganda ketika NIK, nama dan tanggal lahir sama dengan pemilik yang tercatat di luar Karanganyar," kata Komisioner KPUD divisi Data Pemilih, Fatkurohman.

Seragam Pengemudi Bendi Kini Dilengkapi Nomor Anggota, Ini Fungsinya

Ada 2643 nama berpotensi menjadi pemilih ganda.

Semua temuan semacam ini bisa disampaikan ke KPUD Kabupaten Karanganyar melalui posko layanan yang dibuka pada 1-28 Oktober 2018.

Dari sana, KPUD akan melakukan penyesuaian data setelah mencermati dan mengecek kebenarannya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved