Ketua KPUD Karanganyar : Kami Perlu Berhati-hati Mengecek Kebenaran dan Penyesuaian DPTHP-1
KPUD Karanganyar menyebut saat ini ada 687.822 DPTHP-1 di Kabupaten Karanganyar
Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Efrem Siregar
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Ketua KPUD Kabupaten Karanganyar Triastuti mengungkapkan pihaknya akan berhati-hati dalam mengecek Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP)-1.
Hal itu diungkapkannya kepada TribunSolo.com dan awak media lain usai rapat koordinasi data hasil pencermatan KPU-Bawaslu-Parpol peserta Pemilu di SFA Resto, Minggu (30/9/2018).
KPUD Karanganyar menyebut saat ini ada 687.822 DPTHP-1 di Kabupaten Karanganyar.
Namun, ada kemungkinan beberapa nama lainnya tidak terdaftar, adanya potensi ganda, dan sebagainya.
• Laga Piala Asia U-16 Sore Ini, Indonesia Vs Australia
Dalam kasus demikian, KPUD akan mengecek kebenarannya.
"Jika ada nama yang tidak memenuhi syarat, KPUD akan melakukan penyesuaian, bisa dengan dicoret," kata Trias.
Namun, dia mengatakan, dalam melakukan penyesuaian tersebut, KPUD tidak akan sembarangan melakukan pencoretan.
Semisalnya, ada pemilih yang sudah terdaftar namun ternyata sudah meninggal dunia.
• Apa yang Bisa Diadukan ke Posko Layanan KPUD Kabupaten Karanganyar?
"Pencoretan perlu hati-hati, kita harus tahu betul posisinya, apakah misalnya yang bersangkutan benar meninggal."
"Jika meninggal, harus ada bukti," terang Trias.
Lebih lanjut, Trias mengharpkan peran serta masyarakat dalam proses pencermatan DPT jika menemukan adanya DPT bermasalah.
Masyarakat bisa menyampaikannya melalui posko layanan yang dibuka pada 1-28 Oktober 2018.
• Ini Pesan Tertulis pada Monumen RRI di Balong Karanganyar, yang Diresmikan di Era Presiden Soeharto
Posko akan ditempatkan dari tingkat Kabupaten sampai Kecamatan dan Desa.
KPUD mempunyai waktu untuk memperbaiki data DPT selama 60 hari ke depan. (*)