OTT KPK di Bekasi, Tim KPK Sita Dollar Singapura Bernilai Total Rp 1 Miliar
KPK menyita uang Rp 1 miliar saat menangkap pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi, Minggu (14/10/2018). Uang tersebut dalam pecahan dollar Singapura.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1 miliar saat menangkap pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/10/2018).
Uang tersebut dalam pecahan dollar Singapura.
"Sampai saat ini, setidaknya lebih dari Rp 1 miliar dalam SGD dan rupiah yang diamankan sebagai barang bukti," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat dimintai konfirmasi, Senin (15/10/2018).
Menurut Basaria, diduga telah terjadi transaksi suap kepada penyelenggara negara terkait perizinan properti di Kabupaten Bekasi, Banten.
• Soal OTT Pejabat di Pemkab Bekasi, Juru Bicara KPK: Diduga Terkait Perizinan Properti
Terkait kasus itu KPK menangkap 10 orang.
Masing-masing berasal dari unsur pejabat dan pegawai negeri sipil, serta pihak swasta.
"Sekitar 10 orang dibawa ke kantor KPK," kata dia.
"Untuk proses klarifikasi lebih lanjut," ujarnya.
• OTT di Pemkab Bekasi, KPK Tangkap Pejabat dan Segel Sejumlah Ruangan
Menurut Basaria, KPK nanti akan merilis kasus ini secara resmi.
"Hasil kegiatan ini akan kami sampaikan melalui konferensi pers sore atau malam ini," kata Basaria. (Kompas.com/Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul OTT di Bekasi, KPK Sita Rp 1 Miliar dalam Bentuk Dollar Singapura