Mahfud MD: Melanggar Pancasila Tak Bisa Dihukum Pidana
Mahfud MD mengatakan, oknum yang melanggar Pancasila tidak bisa dihukum pidana.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mahfud MD mengatakan, oknum yang melanggar Pancasila tidak bisa dihukum pidana.
Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud guna menanggapi pernyataan dari Netizen di Twitter, Rabu (17/10/2018).
Netizen bernama @dedot26 bertanya kepada Mahfud tentang kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.
"Klo tipu muslihat Ratna melanggar sila brp dan setelah itu bnyk yg percaya malah bikin konpres tambah buat gaduh trus itu melanggar sila ke brp jg?," tanya @dedot26.
• SBY Puji Aksi Konglomerat Dato Sri Tahir yang Tukarkan Dollar Senilai Rp 2 Triliun
Menurut Mahfud, banyak yang tidak memahami bahwa pihak yang melanggar Pancasila tidak bisa dihukum pidana.
Yang bisa dihukum pidana adalah orang yang melanggar Undang-Undang sebagai turunan Pancasila.
Mahfud memberikan contoh seseorang yang melakukan pembunuhan akan dihukum karena melanggar Undang-Undang.
Tidak dihukum karena melanggar sila kedua Pancasila.
Lebih lanjut menurut Mahfud, Pancasila hanyalah azas-azas.
"Dedy, bnyk yg tak paham bhw orng yg melanggar Pancasila langsung itu tak bisa dihukum pidana.
Yg bisa dihukum hny orng yg melanggar UU sbg turunan Pancasila.
Msl: orng membunuh dihukum bkn krn melanggar sila k-2 Pancasila loh tp krn menggar UU Hukum Pidana. Pancasila hny asas2," kicau Mahfud, Rabu (17/10/2018).
• DLH Solo Kenalkan Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan secara Nontunai
Mahfud MD ditanya tentang rencana maju Pilpres 2024
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, memberikan jawabannya tentang rencana untuk maju pada kontestasi Pilpres 2024.
Pertanyaan tersebut diajukan oleh dua penyanyi, Tompi dan Glenn Fredly, seperti terlihat pada video yang diunggah di YouTube, Senin (15/10/2018).