KPK Lakukan Penyidikan terkait Ada atau Tidaknya Aliran Dana dari Taufik Kurniawan ke PAN
Lanjut Basaria, pihaknya tidak boleh mengatakan ada atau tidak ada aliran dana kepada pihak-pihak tersebut karena KPK baru mulai menyidik kasus ini.
TRIBUNSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan ada tidaknya uang suap kepada Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan, ke partainya atau anggota DPR lainnya serta kepada pihak di Kementerian keuangan (Kemenkeu).
"Ini sangat tergantung nanti dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim," tutur Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Karena itu, lanjut Basaria, pihaknya tidak boleh mengatakan ada atau tidak ada aliran dana kepada pihak-pihak tersebut karena KPK baru mulai menyidik kasus ini.
• Presiden Jokowi Tertunduk Memandang Sepatu Anak Korban Pesawat Lion Air JT-610
"Saya tidak boleh katakan ada atau tidaknya sekarang. Nanti kita tunggu saja hasil penyidikan," kata Basaria.
KPK menetapkan Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji alias suap setidaknya Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen, M Yahya Fuad (MYF).
Fuad diduga menyuap Taufik Kurniawan terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016.
Penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta yang kamarnya mempunyai connecting door.
• Sindikat Joki Tes CPNS di Makassar Ternyata Lulusan Universitas Ternama dari Berbagai Daerah
Namun rencana pemberian suap tahap ketiga batal dilakukan karena KPK keburu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pihak terkait.
"Pihak terkait saat itu di OTT KPK," ucap Basaria.
Adapun uang suap yang diterima oleh Taufik Kurniawan tersebut merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat alokasi Rp 100 miliar.
KPK menyangka Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, melanggar Pasal 12 hutuf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Masih Tunggu Hasil Penyidikan Terkait Adanya Aliran Dana ke PAN dari Taufik Kurniawan
Penulis: Ilham Rian Pratama