Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Taufik Kurniawan Terjerat Kasus Korupsi

Setelah Setnov, Taufik Kurniawan Jadi Pimpinan DPR Kedua yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
dok. DPR RI
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan. 

TRIBUNSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjadi pimpinan DPR periode 2014-2019 kedua yang dijerat lembaga antirasuah tersebut.

“KPK menetapkan TK (Taufik Kurniawan) sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018) kemarin.

Dilansir Taufik dijerat KPK sebagai tersangka melalui pengembangan penyidikan.

Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK menduga Wakil Ketua Umum PAN itu menerima Rp 3,65 miliar dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen 2016-2021.

KPK Lakukan Penyidikan terkait Ada atau Tidaknya Aliran Dana dari Taufik Kurniawan ke PAN

Uang itu berkaitan dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.

“Setelah pelantikan (sebagai Bupati Kebumen), MYF (Muhamad Yahya Fuad) diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, salah satunya TK (Taufik Kurniawan),” kata Basaria.

Sebelum Taufik, pimpinan DPR yang ditersangkakan KPK, hingga akhirnya dibui, adalah Setya Novanto alias Setnov.

Mantan Ketua DPR itu jadi tersangka dalam kasus korupsi mega proyek e-KTP.

Dalam prosesnya, Setnov sempat mengajukan praperadilan dan menang.

Namun, KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka beberapa bulan berselang.

Setnov kini mendekam di Lapas Sukamiskin.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun. (Tribunnews.com/Ilham F Maulana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Taufik Kurniawan, Pimpinan DPR Kedua yang Dijerat KPK Setelah Setnov"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved