Aset Tanah Milik Setya Novanto di Jatiwaringin yang Dititipkan ke KPK Senilai Rp 5 Miliar
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, aset berupa tanah milik Setya Novanto di Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Bara
TRIBUNSOLO.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan, aset berupa tanah milik Setya Novanto di Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, mencapai Rp 5 miliar.
Setya Novanto adalah terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Menurut Febri, pengacara Novanto sudah menitipkan sertifikat tanah tersebut.
Tanah itu termasuk dalam pembebasan lahan untuk jalur kereta api cepat Jakarta-Bandung.
"Kami diberikan kuasa oleh pihak Setya Novanto agar diterima KPK."
"Tanah tersebut akan dilalui oleh kereta cepat Bandung-Jakarta."
"Estimasi nilainya sejauh ini sekitar Rp 5 miliar untuk lokasi tersebut," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/10/2018), dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com.
• Setya Novanto Titipkan Sertifikat Tanah dan Bangunan pada KPK untuk Lunasi Uang Pengganti
Febri menjelaskan, uang ganti rugi pembebasan lahan tersebut nantinya akan diterima KPK untuk pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS.
Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
"Kami ingatkan juga agar Setya Novanto segera melunasi untuk membayar uang penghanti tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Setya Novanto menyanggupi akan melunasi uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat, dikurangi Rp 5 miliar yang sudah terlebih dulu dititipkan kepada penyidik.
Pembayaran sisa uang pengganti tersebut dilakukan bertahap. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sebut Nilai Aset Tanah Setya Novanto di Jatiwaringin Capai Rp 5 Miliar"