Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mahfud MD Bahas Sisi Hukum dan Moral terkait Pimpinan DPR yang Berstatus Tersangka Korupsi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal kasus dugaan korupsi yang bergulir di DPR RI.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Wakil Ketua Umum PAN, Taufik Kurniawan 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal kasus dugaan korupsi yang bergulir di DPR RI.

Mahfud menyinggung soal pimpinan DPR, apakah harus mundur dari jabatannya atau tidak jika sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Diketahui, saat ini Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka olek Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Aset Tanah Milik Setya Novanto di Jatiwaringin yang Dititipkan ke KPK Senilai Rp 5 Miliar

"KPK menetapkan TK sebagai wakil ketua DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018) sebagaimana dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com.

Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

"Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran," kata Basaria.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.

"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Basaria

Dari sisi hukum, menurut Mahfud, tak ada kewajiban bagi seorang pimpinan DPR untuk mundur dari jabatannya jika menjadi tersangka korupsi.

Kemenkeu Pastikan Gaji PNS Naik Tahun Depan, Berapa Besarannya?

Namun tambah Mahfud, secara moral sebuah lembaga negara tidak pantas jika dipimpin oleh seorang tersangka korupsi.

Mahfud menjelaskan, hukum itu bersumber dari moral dan etik.

Sehingga beberapa orang menilai jika moral dan etik itu lebih tinggi dari pada hukum.

Di akhir pernyataannya Mahfud menawarkan untuk bebas memilih yang mana.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud melalui kicauan Twitternya, Kamis (1/11/2018).

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved