Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pasar Legi Solo Terbakar

Pedagang Pasar Legi Solo Wajib Tunjukkan Dokumen Kepemilikan untuk Tempati Pasar Darurat

Dokumen yagn dimaksud berupa surat hak penempatan (SHP) atau Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP)

Penulis: Imam Saputro | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Garis polisi terpasang di Pasar Legi Solo pascaterbakar pada Senin (29/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pedagang Pasar Legi yang hendak menempati pasar darurat diharuskan menunjukan dokumen kepemilikan resmi.

Dokumen yang dimaksud berupa surat hak penempatan (SHP) atau Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP).

“Harus menunjukan dokumen tersebut, jika ikut terbakar atau hilang, silakan lapor polisi dan akan kami cocokan dengan basis data milik Pemkot Solo,” kata Kepala Dinas Perdagangan Solo, Subagiyo, Jumat (2/11/2018).

Disdag juga melakukan pemeriksaan silang dengan basis data miliknya dengan milik paguyuban.

Beredar Foto Mesra Dirinya Dinner Bareng Pria Bule, Salmafina Sunan : Dia Hanya Teman Bisnis

“Misalnya yang pedagang oprokan gimana? Kami akan periksa kesaksian pedagang lain serta petugas penarik retribusi yang setiap hari ketemu,” kata Subagiyo.

“Jangan sampai ada yang ngaku-aku pedagang, kasihan pedagang yang sudah lama jualan di situ,” imbuhnya.

Pasar darurat akan terdiri dari bangunan sederhana berukuran 2x4 m bagi pedagang kios, tenda untuk pedagang los, serta payung untuk pedagang oprokan.

Pemkot Solo merencanakan membangun pasar sementara di jalan sekitar Pasar Legi.

Muncul 2 Nama Politisi yang Berpeluang Mengganti Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR RI

Saat ini pasar sementara dalam tahap pemerataan tanah dan pembagian lahan oleh Dinas Perdagangan.

Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo mengunci data jumlah pedagang di Pasar Legi Solo untuk mencegah adanya oknum yang mengaku-aku menjadi pedagang atau pedagang siluman.

"Datanya kami kunci hari ini," kata Kepala Dinas Perdagangan Solo Subagiyo, Kamis (1/11/2018).

Subagiyo mengatakan jika ada pedagang yang belum masuk basis data milik Pemkot dan paguyuban, maka harus mengajukan bukti autentik untuk bisa terdata.

Temuan-temuan Tim Evakuasi di Lokasi Jatuhnya Lion Air: Uang Dollar Singapura hingga Foto Hasil USG

"Bisa saja ada yang kelewatan, silakan bilang ke kami atau paguyuban dengan bukti dokumen, misalnya SHP, KTTP atau minimal ada yang jadi saksi bahwa dia pedagang di Pasar Legi," kata Subagiyo.

Penguncian data dilakukan agar tidak ada pedagang siluman.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved