Pemkot Solo Beri Sertifikat untuk Penghuni Lahan Bekas Makam di Manahan, Ini Alasannya
Sertifikat diberikan oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dalam kegiatan mider praja, Jumat (9/11/2018)
Penulis: Imam Saputro | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo memberikan sertifikat kepada 43 penghuni lahan bekas makam di Kampung Joho RT 05 RW 10, Manahan
Sertifikat diberikan oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dalam kegiatan mider praja, Jumat (9/11/2018).
Sertifikasi ini merupakan salah saatu program operasi agraria daerah (Proda).
“Mereka yang tinggal di bekas makam ini kan kepepet, kalau ndak kepepet kan ya ndak mau tinggal dibekas makam,” kata Rudy.
“Selama tidak bertentangan dengan penataan pemkot, maka kami beri sertifikat,” imbuhnya.
• Pemkot Solo Sertifikati 43 Warga Penghuni Lahan Bekas Makam di Kampung Joho, Manahan
Wali kota mengatakan sertifikasi tersebut masuk dalam APBD 2018.
Ia mengatakan tahun ini ada 1.000an pengajuan sertifikat, namun hanya 300an yang bisa terverifikasi.
Masing-masing penerima telah menempati lahan bekas makam dengan luas bervariasi, mulai belasan hingga puluhan meter persegi.
• Terjual hingga 13.100 Unit, CBR150R Jadi Jagoan Honda di Jakarta dan Tangerang
"Kami harap warga bisa menjaga batas tanahnya, jangan sampai menambah bangunan secara sepihak, karena bisa menimbulkan konflik," tegasnya.
Rudy mengatakan proda akan diteruskan di tahun depan sesuai dengan kuota sertifikat kurang lebih 300 seperti tahun ini. (*)