Polresta Solo Catat Angka Kecelakaan Tertinggi karena Kelalaian Pengendara yang Langgar Marka
Polresta Solo mencatat angka kecelakaan lalu lintas tertinggi akibat dari kelalaian pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo mencatat angka kecelakaan lalu lintas tertinggi akibat dari kelalaian pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Tercatat, sebanyak 15 kejadian selama 13 hari Operasi Zebra Candi 2018.
Dengan rincian meninggal dunia 1 orang, luka ringan 15 orang dan total kerugian material Rp 5.050.000.
"Studi kasus kejadian laka diawali dari pelanggaran," kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafii, kepada TribunSolo.com, Senin (12/11/2018) siang.
"Diawali dari pelanggaran lalu lintas terutama yang signifikan yang dilakukan pengendara," lanjutnya.
Pelanggaran tersebut yakni melawan arus dan melanggar rambu marka hingga tidak menggunakan helm.
"Rata-rata hal itu yang membuat terjadinya kecelakaan fatal," ujarnya.
Pihaknya berharap dengan adanya Operasi Zebra Candi yang dilakukan selama 14 hari terhitung dari 30 Oktober 2018 sampai dengan 12 November 2018 tersebut mampu meningkatkan kepatuhan, ketaatan, para pengguna jalan.
Sehingga mampu mengurangi kecelakaan lalu lintas.
Baik itu untuk pengendara sepeda motor, pengguna kendaraan mobil hingga pejalan kaki. (*)