Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Bajaj di Solo

Bajaj Muncul di Solo, Dishub Sebut Belum Ada Koordinasi Resmi : Kalau Mau Beroperasi Harus Ada Izin

Kemunculan kendaraan roda tiga Bajaj di jalanan Kota Solo belakangan ini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.

TribunSolo.com/ Andreas Chris
BAJAJ DI SOLO - Viral Bajaj Maxride mulai beroperasi di jalanan Kota Solo, Rabu (8/10/2025). Diketahui ternyata Transum tersebut merupakan keluaran dari aplikator bernama Maxride yang baru ada di dua kota di Jawa Tengah (Jateng) yakni Semarang dan Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kemunculan kendaraan roda tiga Bajaj di jalanan Kota Solo belakangan ini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.

Kendaraan tersebut diketahui merupakan bagian dari layanan transportasi umum (Transum) milik aplikator bernama Maxride, yang saat ini baru beroperasi di dua kota di Jawa Tengah, yakni Semarang dan Solo.

Namun, kehadiran Bajaj Maxride di Solo menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan izin operasionalnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Muhammad Taufiq, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima koordinasi apapun dari aplikator terkait.

“Kami sudah coba cari tahu, tapi belum ada koordinasi sama sekali. Kami belum tahu kantornya di mana, siapa aplikatornya, dan bagaimana legalitasnya. Padahal kalau mau beroperasi, tentu harus ada izin dari pemerintah daerah,” ujar Taufiq, Rabu (8/10/2025).

Viral Bajaj Maxride mulai beroperasi di jalanan
BAJAJ DI SOLO - Viral Bajaj Maxride mulai beroperasi di jalanan Kota Solo, Rabu (8/10/2025). Diketahui ternyata Transum tersebut merupakan keluaran dari aplikator bernama Maxride yang baru ada di dua kota di Jawa Tengah (Jateng) yakni Semarang dan Solo.

Taufiq menjelaskan bahwa secara regulasi, Bajaj Maxride dikategorikan sebagai kendaraan bermotor roda tiga, bukan angkutan umum konvensional.

Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam untuk menentukan klasifikasi dan aturan yang sesuai agar operasionalnya tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

“Kalau dari sisi aturan, angkutan online diatur lewat Peraturan Menteri Perhubungan. Ada dua jenis, yaitu angkutan sewa khusus dan ojek online. Nah, bajai ini sebenarnya secara spesifikasi masuk ke sepeda motor roda tiga, jadi perlu kajian khusus. Apalagi di Solo, kendaraan jenis ini belum pernah ada sebelumnya,” jelas Taufiq.

Ia menambahkan, pengoperasian Bajaj di daerah lain seperti Jakarta telah diatur secara resmi, termasuk izin dan trayek yang jelas.

Sementara di Solo, sistem trayek resmi belum mencakup kendaraan jenis ini.

“Kalau di Jakarta mungkin sudah ada pengaturan tersendiri karena sudah lama beroperasi. Tapi di Solo belum ada. Kami perlu pastikan dulu aspek legal, teknis, dan keselamatannya. Apalagi ini jenis kendaraan baru yang belum masuk dalam sistem trayek resmi kami,” kata Taufiq.

Untuk menindaklanjuti hal ini, Dishub Kota Solo bersama Satlantas Polresta Solo berencana menggelar rapat koordinasi lintas instansi dalam waktu dekat guna membahas langkah penanganan terhadap operasional Bajaj Maxride.

“Besok kami akan rapat bersama Satlantas dan instansi lain untuk menentukan langkah penanganannya. Kalau memang belum berizin, sementara kami minta untuk tidak beroperasi dulu. Kami juga akan menelusuri siapa pihak operator atau aplikatornya agar bisa diajak duduk bersama,” tambah Taufiq.

Taufiq juga menyebutkan bahwa fenomena Bajaj Maxride tidak hanya terjadi di Solo, tetapi juga mulai muncul di Semarang.

Oleh karena itu, koordinasi dengan pemerintah provinsi akan dilakukan agar penanganan di seluruh wilayah Jawa Tengah bisa seragam.

“Bajai Maxride ini bukan hanya di Solo, di Semarang juga mulai muncul. Jadi kami akan komunikasikan juga dengan pihak provinsi supaya penanganannya seragam. Jangan sampai menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat,” pungkasnya.
 
(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved