Tanggapi Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Pengadilan Hanya Menegakkan Hukum, Tidak Menegakkan Keadilan
Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD angkat bicara terkait kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM - Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD angkat bicara terkait kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril.
Diketahui sebekumnya, Baiq Nuril adalah mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.
Ia berperkara dengan kepala sekolah tempatnya bekerja.
Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.
• Tanggapi Kasus Baiq Nuril, Jokowi: Saya Sangat Mendukung Ibu Baiq Nuril Mencari Keadilan
Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Rupanya, MA memvonis sebaliknya.
Baiq Nuril divonis bersalah.
Baiq Nuril divonis hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.
Terkait kasus hukum Baiq Nuril tersebut, Mahfud mengatakan jika pengadilan hanya menegakkan hukum (formal).
Namun tidak menegakkan keadilan (substansial).
Hal itu disampaikan oleh Mahfud melalui kicauan Twitternya, Senin (19/11/2018).
Kronologi kasus Baiq Nuril
Kasus Baiq Nuril masih berlanjut, mantan pegawai honorer SMA itu sering mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempatnya dulu bekerja. Pelecehan tersebut dilakukan via telepon.
Baiq Nuril akhirnya memberanikan diri untuk merekam percakapan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA tempatnya dulu bekerja.
Namun, hal tersebut berbuntut pada kasus dugaan pelanggaran UU ITE.