Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Baiq Nuril Ditemani Rieka Diah Pitaloka Jumpa Pers di Fakultas Hukum Universitas Mataram

Baiq Nuril menyatakan rasa syukurnya dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.COM/FITRI
Baiq Nuril Maknun (40) diberi semangat oleh Rieke Diah Pitaloka, anggota DPRI yang juga aktivis perempuan (kiri). Selama.ini Rieke selalu memberikan semangat kepada Nuril, dan pernah menjadi penjamin Nuril agar tidak ditahan. 

TRIBUNSOLO.COM, MATARAM -  Kejaksaan Agung RI menunda eksekusi terdakwa mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun, terkait tindak kasus UU ITE.

Penundaan ini membuat Nuril merasa lega.

"Saya lega setelah mendengar kabar dari Kejaksaan Agung," kata Nuril saat jumpa pers di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Selasa (20/11/2018). 

Acara jumpa pers ini dihadiri antara lain oleh Anggota DPR RI dari PDI-P, Rieke Diah Pitaloka.

Usai Dinyatakan Bersalah, Baiq Nuril Bakal Coba Penjarakan Pria yang Melecehkannya

'Saya langsung teriak, dua kali malah," ujar Baiq Nuril, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

"Tetapi saya maunya teriak yang lebih keras di pantai, biar lega, biar tumpah semua," kata Baiq Nuril menegaskan.

Nuril menyatakan rasa syukurnya dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya sangat bahagia beliau merespons surat yang saya dan putra saya buat," katanya.

Kejaksaan Agung Tunda Ekseksusi Penahanan Baiq Nuril, Komnas Perempuan Mengapresiasi

"Rupanya beliau mendengar apa yang kami harapkan."

"Saya bangga beliau mendukung saya mencari keadilan," ujarnya.

Kuasa Hukum Nuril, Joko Jumadi, mengatakan, pihaknya tetap menunggu salinan putusan Mahkamah Agung atas kasus UU ITE yang menjerat kliennya.

Hal ini dilakukan agar kliennya segera mengajukan peninjuan kembali (PK).

Baiq Nuril Tak Ingin Ada Perempuan Lain yang Jadi Korban Seperti Dirinya

Pihaknya juga mengapresiasi Kejagung yang menunda pelaksanaan eksekusi hingga adanya putusan PK.

"Hanya saja kami butuh kejelasan secara tertulis, bukan hanya statement dari Kejagung, tetapi juga pernyataan resmi secara tertulis," kata dia.

"Dengan demikian, kami benar benar yakin bahwa penundaan eksekusi itu juga memiliki kekuatan hukum," kata Joko.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved