Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

KPU Jawa Tengah Alokasikan Kotak Suara Baru pada Pemilu 2019

Setiap pemilih akan menerima 5 Surat Suara yaitu untuk pemilihan DPR Kota/Kabupaten, DPR provinsi, DPR RI, DPD, dan Presiden.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TribunSolo.com/Agil Tri
Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda saat mengecek kotak suara 

Laporan wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pada Pemilu 2019 mendatang, setiap pemilih akan menerima 5 Surat Suara yaitu untuk pemilihan DPR Kota/Kabupaten, DPR provinsi, DPR RI, DPD, dan Presiden.

Kotak suara yang digunakan pada pemilu mendatang juga berbeda.

Pada pemilu sebelumnya kotak suara terbuat dari almunium penuh dengan ukuran 40 cm x 40 cm x 60 cm.

Sedangkan pada pemilu mendatang kotak suara terbuat dari bahan dasar dari kardus.

KPUD Sukoharjo Terima 6.994 Kotak Suara dari KPU Jateng

Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat mengungkapkan kotak suara yang akan digunakan pada Pemilu 2019 menggunakan bahan dari kardus dan dilaminasi, serta pada bagian depan berwujud transparan menggunakan mika dengan ukuran yang sama.

Kotak suara yang baru ini diklaim mempunyai kualitas yang tidak kalah dengan kotak suara sebelumnya, tahan jika diduduki, dan dapat menahan beban 107 Kg.

"Amanat undang-undang jika kotak suara yang akan digunakan pemilu mendatang harus ada sisi transparan, jadi kotak kita yang dulu tidak bisa dipakai lagi," ungkapnya kepada TribunSolo.com.

Kotak suara yang lama akan dileleng oleh masing-masing KPU Daerah (KPUD).

Saat ini pendistribusian kotak suara telah dilakukan. Di KPUD Sukoharjo sendiri, pendistribusian logistik untuk tahap pertama diterima pada Rabu (21/11/2018).

Kekurangan logistik akan dikirimkan keesokan harinya.

Ketua KPU Jateng Sebut Belum Semua Wilayah di Jawa Tengah Mendapatkan Logistik Pemilu 2019

Ketua KPUD Sukoharjo, Nuril Huda mengatakan sesuai dengan hasil rakor dan petunjuk teknis KPU setelah logisitik datang, maka logistik harus dicek.

"Yang pertama kotak suara masih tersegel tiga lapis plastik, sudah dicek tadi dengan Bawaslu," terangnya.

"Yang kedua jumlah logistik harus sesuai dengan permintaan," lanjutnya.

Kotak suara sendiri akan didistribusikan dari KPU ke PPK pada H-7, lalu lalu H-4 sampai dengan H-2 dari PPK ke PPS, dan pada H-1 ke TPS.

Selain itu kotak suara kali ini hanya untuk satu kali pakai. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved