Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Yakin MA Bakal Kabulkan PK, Baiq Nuril Tak Ajukan Amnesti ke Jokowi

Joko mengatakan, pihaknya ingin tetap menempuh proses hukum yaitu dengan mengajukan peninjauan kembali

KOMPAS.com/JESSI CARINA
(Kiri ke kanan) Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo, Baiq Nuril, politisi PDI-P Rieke Diah Pitaloka, Komisioner Kompas Perempuan Masruchah, dan kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, mengatakan, belum ada rencana untuk mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

Joko mengatakan, pihaknya ingin tetap menempuh proses hukum yaitu dengan mengajukan peninjauan kembali.

"Kami tetap sangat optimistis bahwa PK akan dikabulkan oleh MA sehingga kami tidak berandai-andai dengan grasi, amnesti, dan sebagainya"

"Kami tetap pada koridor hukum bahwa kami meyakini majelis hakim nanti di MA terkait dengan PK akan memutus bebas Bu Nuril," ujar Joko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Saat menyampaikan hal ini, Nuril berada di samping Joko.

Pengadilan Tipikor Beri Vonis Politisi Golkar Fayakhun Andriadi 8 Tahun Penjara

Mengenai PK, Nuril dan kuasa hukumnya masih menunggu salinan putusan MA yang menyatakan mantan pegawai honorer sebuah SMA di Mataram itu bersalah.

Tanpa salinan putusan itu, Nuril tidak bisa mengajukan PK.

"Salinan putusan MA terkait dengan putusan kasasi belum kami terima karena dasar kami untuk mengajukan PK kan harus putusan dari MA," kata dia.

Sebelumnya, sekelompok aktivis yang tergabung dalam Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/2018) siang.

Mereka meminta Presiden Jokowi memberi amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

BKPSDM Karanganyar Akan Umumkan SKB Jika Panselnas Sudah Beri Kepastian

Baiq Nuril merupakan mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.

Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Namun, MA memvonis sebaliknya.

Nuril dinyatakan bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta. (Kompas.com/Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Optimistis PK Dikabulkan MA, Baiq Nuril Tak Ajukan Amnesti ke Jokowi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved