Catatan Najwa Shihab untuk Kasus Baiq Nuril: Jika Diam Diinjak saat Bersuara Masuk Penjara
Kasus hukum yang dialami oleh Baiq Nuril diangkat dan dibahas dalam acara Mata Najwa Trans 7, Rabu (21/11/2018).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Digunakan untuk membungkam keluh dan keberatan, membisukan mereka yang sebenarnya korban.
Publik menjadi ketakutan untuk bersuara lantang, kritik bisa didakwa sebagai fitnah dan pencemaran.
Hukum akhirnya sibuk meladeni ketersinggungan, urusan remeh pun bisa berakhir pemenjaraan.
Inilah produk hukum pasca reformasi paling jahil, pasal karet yang membuat penegakan hukum menjadi degil.
Yang diuntungkan pasti para elit dan yang berharta, yang punya kuasa menikmati dan memakainya.
Celakalah mereka-mereka yang tidak punya daya, jika diam diinjak saat bersuara masuk penjara.
• Tanggapi Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Sukma Hukumnya Hilang Sehingga Hukum Terpisah dari Keadilannya
Kronologi kasus Baiq Nuril
Kasus Baiq Nuril masih berlanjut, mantan pegawai honorer SMA itu sering mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempatnya dulu bekerja. Pelecehan tersebut dilakukan via telepon.
Baiq Nuril akhirnya memberanikan diri untuk merekam percakapan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA tempatnya dulu bekerja.
Namun, hal tersebut berbuntut pada kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
SAFENet, lembaga yang mendampingi Baiq Nuril menjelaskan kronologi hingga ia terjerat kasus.
Melalui Twitternya, SAFENet menjelaskan pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril bukan hanya sekali.
Baiq Nuril sering kali menerima telepon dari sang Kepala Sekolah yang bernada melecehkan.
Bahkan Baiq Nuril beberapa kali diajak menginap di hotel tersebut.
Ia tak berani melaporkan tindakan tersebut karena takut dipecat dari pekerjaannya.