Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Lanjutan Kasus Mercy VS Honda Beat, Pihak Ahli Forensik Temukan Luka Sepanjang 20 Cm di Dahi Korban

Lima saksi kasus tabrakan Mercedes-Benz dengan Honda Beat menjalani sidang di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (8/11).

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Sidang agenda pemeriksaan saksi kasus Mercy VS Honda Beat di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (8/11/2018) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Lima saksi kasus tabrakan Mercedes-Benz dengan Honda Beat menjalani sidang di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (8/11/2018) siang.

Dari lima saksi yang dihadirkan empat diantaranya hadir langsung ke persidangan yang diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, pada Kamis (22/11/2018) siang.

Saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini diantaranya, dokter ahli forensic RSUD dr Moewardi, Dr Hari Wujoso, Sp. F,MM dan ahli forensic dari Puslabfor Polda Jawa Tengah, Teguh Prihmono.

Orang Tua Korban Kasus Mercy vs Honda Beat di Solo Layangkan Gugatan Perdata kepada Terdakwa

Selain itu juga Anggota Forensik Polda Jawa Tengah, Bowo Nurcahyo S.Si.M.Biotech dan ahli mobil Mercedes Benz dari Yogyakarta, Wawan Hardiyanto.

Sedangkan, saksi ahli psikologi atas nama Ahmad Dartono berhalangan hadir.

Sidang dipimpin oleh Krosbin Lumbangaul, dan hakim angggota, Sri Widiastuti serta Endang Makmum.

Dalam kesaksiannya, saksi ahli forensic RSUD dr Moewardi, Dr Hari Wujoso mengatakan, korban dinyatakkan meninggal dunia akibat trauma di bagian belakang sebelah kanan.

Hal ini terlihat, setelah pihaknya melakukan outopsi pada jasad korban pada Rabu (22/10/2018) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Korban ini trauma tumpul yakni trauma akibat gesekan kedua materi yang ini kepala dengan benda yang keras," katanya Kamis (22/11/2018) siang.

Kasus Mercy VS Honda Beat, Mertua dan Istri Korban Maafkan Perbuatan Terdakwa

Hakim juga menanyakan kondisi kepala korban saat diperiksa.

"Setelah bagian kepala bagian apa? lain-lain luka di bagian mana saja?," kata hakim Krosbin Lumbangaul.

"2 luka berbentuk oval di tengah dahi 3 cm x 3 cm dan 4 cm dan 20 cm di bagian dahi," kata saksi ahli forensic RSUD dr Moewardi, Dr Hari Wujoso kepada Hakim.

Hari juga menjelaskan bahwa luka tersebut berbentuk persegi panjang yang dikibatkan trauma benda tumpul.

Saat dipersidangan, hakim juga menanyakan bagaimana pengukuruan luka.

"Kita mengukurnya dari dahi ke arah mana luka itu jadi luka itu bisa memanjang," katanya.

Sedangkan untuk kondisi jantung korban, Hari menjelaskan bahwa tidak ada permasalahan apapun.

Kondisi jantung saat dibuka terdapat cairan 20 ml dengan ukuran jantung korban 14×10×4cm.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved