Pebalap Berkewarganegaraan Ganda Temui Mahfud MD dan Ungkap Keinginannya untuk Berjumpa Imam Nahrawi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD diemui oleh pebalap muda berkewarganegaan ganda, Indonesia dan Australia.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Netizen tersebut bertanya, apakah seseorang bisa memiliki kewarganegaraan ganda.
"Dua kewarganegaraan apa pak? Pasti bukan Indonesia ya.
Atau mungkin saya kurang info sejak kapan kita bisa menganut kewarganegaraan ganda," tanya netizen bernama @arifikram.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD menjelaskan bahwa seorang WNI memungkinkan untuk memiliki kewarganegaraan ganda sampai usia 18 tahun dan diperpanjang sampai 21 tahun bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran antara WNI dengan WNA.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.
"Ya, Anda @arifikram kurang info. Sejak ada UU No.12 Thn 2006 memang memungkinkan WNI punya 2 kewarganegaraan sampai usia 18 tahun (diperpanjangg sampai 21 tahun) bagi anak yg lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan orang asing. Masih ingat kasus anak Paskibraka Gloria?," jawab Mahfud.
(*)