Terima Suap Wawan, Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Gunakan untuk Makan-makan dan Beli Parsel
Dari dakwaan Wahid Husein yang telah dibacakan jaksa KPK, Rabu kemarin di Pengadilan Tipikor Bandung, terungkap sejumlah uang penerimaan dari Wawan.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan turut disebut memberikan suap berupa uang pada eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Suap ini dimaksudkan agar Wawan bebas mengurus izin keluar dari Lapas Sukamiskin, tempatnya harus menjalani hukuman.
Dari dakwaan Wahid Husein yang telah dibacakan jaksa KPK, Rabu (5/12/2018) kemarin di Pengadilan Tipikor Bandung, terungkap sejumlah uang penerimaan dari Wawan.
• Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap di Lapas Sukamiskin
"Atas berbagai kemudahan dalam hal pemberian izin keluar dari Lapas, terdakwa menerima sejumlah uang dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang sebagian besar diterima terdakwa melalui Hendry Saputra," kata jaksa KPK.
Oleh terdakwa Wahid Husein, uang suap dari Wawan digunakan untuk membayar makan, perjalanan dinas dan lainnya, seperti :
1. 25 April 2018 Rp 1 juta untuk membayar makanan di Restoran Al Jazeerah
2. 26 April 2018 Rp 1 juta untuk membayar makanan kambing kairo
3. 30 April 2018 Rp 730 ribu untuk membayar makan sate Haris.
4. 7 Mei 2018 Rp 1,5 juta untuk membayar karangan bunga yang dipesan terdakwa
5. 9 Mei 2018 Rp 20 juta
6. 28 Mei 2018 Rp 4,7 juta untuk membayar makanan di Resto Al Jazeerah.
7. 4 Juni 2018 sebesar Rp 1 juta untuk membayar makanan di Restoran Abuba dan Rp 2 juta untuk membeli parsel.
8. 11 Juni 2018 Rp 2 juta untuk biaya perjalanan dinas terdakwa Wahid Husein ke Jakarta
9. 21 Juni 2018 Rp 10 juta untuk biaya perjalanan dinas terdakwa Wahid Husein ke Cirebon
10. akhir Juni 2018 Rp 20 juta.
• Di Gedung KPK Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu Ogah Diwawancara Wartawan