Pemilu 2019
Marak APK Liar di Solo, Bawaslu Tempeli Stiker Peringatan untuk Para Caleg 'Nakal'
Terkait maraknya APK liar tersebut, Bawaslu Kota Solo melakukan penempelan stiker khusus sebagai peringatan bagi caleg yang melanggar aturan.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Hanang Yuwono
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) liar yang dipasang di sembarang tempat dan melanggar aturan, mengundang reaksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo.
Bawaslu Kota Solo sejak awal Desember 2018 berencana memberi tanda berupa stiker di setiap APK yang pemasangannya melanggar aturan.
• Bawaslu Sukoharjo Tertibkan APK di Pabelan Kartosuro
"Seminggu lagi kita akan bergerak lagi membersihkan APK liar tapi dengan memberi tanda," kata Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Solo, Muhammad Muttaqin, kepada Tribunsolo.com Senin (3/12/2018) siang.
"Tanda tersebut yakni berupa stiker yang akan ditempelkan di APK liar itu sampai masuk kampung," katanya.
Muhammad menjelaskan untuk urusan pembersihan pihaknya sudah meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surakarta.
"Kami juga minta kepada Linmas agar bersama sama untuk membersihkan APK liar di tingkat kecamatan," katanya.
• Sudah Amati Pidato Prabowo, Bawaslu Meyakini Tak Ada Pelanggaran Kampanye dalam Reuni 212
Setelah pemasangan stiker, maksimal 3 hari pihaknya akan menyurati pihak satpol pp atau partai politk untuk segera mencopot APK tersebut.
"Karena instruksi Bawaslu pusat kita hanya bisa berkoordinasi, memberi tanda bahwa itu melanggar dan mensurati kepada parpol untuk melepas sendiri," katanya. (*)