Pelaku Pembunuhan Kasir di Boyolali Bisa Dijerat Hukuman Mati
Pelaku dugaan pembunuhan dan perkosaan kasir toko bangunan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, berkemungkinan besar dijerat hukuman maksimal.
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Pelaku dugaan pembunuhan dan perkosaan kasir toko bangunan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Fajar Sigit Santoso (19) berkemungkinan besar dijerat hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasat Reskrim Polres, Willy Budiyanto mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan, berdasarkan penyelidikan dan pengakuan pelaku pembunuhan dan perkosaan terhadap Eka Rakhma Apriliyanti Ifada (24), jika perbuatannya sudah direncanakan saat di Tugu Jagung kawasan Alun-alun Kidul.
"Ada perancaan di situ, makanya dia mengarahkan motornya ke kawasan Dukuh Banjarsari yang tidak jauh dari rumahnya," katanya usai menggelar rekonstruksi kepada TribunSolo.com, Rabu (19/12/2018).
• Rekonstruksi Pembunuhan Kasir di Boyolali, 40 Adegan Diperagakan oleh Pelaku
Untuk itu lanjut Willy, pelaku yang merupakan warga Desa Kemiri, Kecamatan Mojosongo berhak menerima ancaman hukuman maksimal untuk pasal 340 KUHP karena pembunuhan berencana serta memerkosa korban.
"Kemungkinan besar pelaku dijerat hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup atas perbuatannya," terang dia.
Warga yang saat itu menonton kegiatan rekonstruksi, Minah (49) mengaku prihatin dengan kelakuan pelaku.
"Ya soalnya itu kan rekan kerja, masak ya tega membunuh dan memperkosa," celetuk dia geram.
• Pembunuhan di Boyolali: Niat Membunuh Muncul Usai Tenggak Miras & Takut Utangnya Diadukan ke Majikan
Untuk diketahui, rekontruksi kasus dugaan pembunuhan dan perkosaan kasir toko bangunan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, memperagakan sebanyak 40 adegan.
Adapun rekontruksi yang dimulai pukul 09.00 hingga 10.45 itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Willy Budiyanto di empat tempat, mulai indekos di Jalan Raya Cepogo, warung dan Tugu Jagung Alun-alun Kidul serta tempat eksekusi di tegalan Dukuh Banjarsari RT 02 RW 01, Desa Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. (*)